Eksekusi Mati Tuti Tursilawati TKI Asal Majalengka Di Arab Saudi

Hila Bame

Wednesday, 31-10-2018 | 12:03 pm

MDN
Tuti Tursilawati TKI asal Majalengka, Jawa Barat (ist)

 

Jakarta, Inako

Pemerintah Indonesia telah melayangkan protes resmi kepada Arab Saudi terkait eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka, Jawa Barat. 

Tuti Tursilawati dieksekusi pada Senin (29/10/2018) di Kota Thaif, Arab Saudi tanpa pemberitahuan atau notifikasi terhadap perwakilan Indonesia. 

Konsulat Jenderal RI telah berupa untuk membebaskan Tuti. Setidaknya, KJRI telah menunjuk pengacara hingga tiga kali dan tiga kali pula permohonan banding untuk Tuti tidak dikabulkan.

"Kami telah tiga kali melakukan penunjukkan pengacara, tiga kali melakukan permintaan banding, tiga kali ditolak.  " jelas Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu.

Putusan hukuman mati atas Tuti berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap) sejak 2011.

Tuti Tursilawati, didakwa melakukan pembunuhan berencana atas ayah majikannya yang bernama Suud Mulhaq al-Utaibi pada tahun 2010.

Atas dakwaan tersebut, Tuti dijerat hukuman mati had ghilah yang menurut hukum Saudi tidak memungkinkan untuk dimaafkan oleh ahli waris maupun Kerajaan Saudi.

Iqbal menyebutkan bahwa Senin (29/10/2018) Menlu Retno Marsudi telah menghubungi Menlu Saudi Adel al-Jubeir untuk menyampaikan protes. Selasa (30/10/2018), Duta Besar Arab Saudi di Jakarta juga dipanggil Menlu. Melalui Dubes Arab Saudi pemerintah menyampaikan protes secara langsung.

 

TAG#TKI, #Kemenlu RI

198742869

KOMENTAR