Empat Joki Prostitusi Online Diciduk, Diancam Maksimal Lima Belas Tahun Kurungan

Bogor, Inako
Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap empat joki bisnis prostitusi online di salah satu penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Rabu (30/03/2022).
Keempat joki tersebut adalah OY (26), AM (30), IC (19), LEP (23). Kini keempatnya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman kurungan paling sedikit tiga tahun dan paling lama lima belas tahun sedang menanti mereka.
Dalam bisnis haram tersebut, keempat joki bertugas mengarahkan para hidung belang ke kamar yang telah disiapkan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, pengungkapan bisnis terlarang itu bermula adanya aduan penghuni lain yang merasa terganggu dengan aktivitas bisnis tersebut.
"Ada beberapa hunian hotel merasa terganggu adanya prostitusi online ini. Ditambah juga menjelang Ramadhan sesuai dengan perintah Kapolresta untuk mengantisipasi penyakit masyarakat ini," ujarnya di Alun-Alun Kota Bogor, Jumat (1/4/2022).
Aduan tersebut, kata Dhoni, langsung ditindak oleh pihak Polresta Bogor Kota dan berhasil mengamankan keempat orang tersebut.
"Mereka yang mengakomodir pria hidung belang. Kemudian, mengarahkan kepada wanita-wanita yang sudah berada di hotel tersebut. Mereka pun mengarahkan mereka menuju kamar," jelasnya.
TAG#bisnis prostitusi online, #polresta bogor kota, #joki prostitusi online
198734886

KOMENTAR