Empat Mantan Kepala Daerah Gunakan Hal Pilih di Lapas Sukamiskin

Bandung, Inako –
Empat mantan kepala daerah yang menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung akan menggunakan hak pilih di Pilkada Serentak pada Rabu 27 Juni 2018.
Keempat kepala daerah itu adalah Dada Rosada, Rachmat Yasin, Ade Swara, dan Ojang Sohandi dan Atty Suharti Tochija yang mencoblos di Lapas Wanita Sukamiskin.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin Slamet Widodo, jumlah narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin yang memiliki hak pilih sebanyak 260 orang.
“Perinciannya, untuk Pilgub Jabar 206 pemilih, dan Pilwalkot Bandung 54 orang," katanya, Selasa (26/6/2018).
Jumlah tersebut, kata Slamet, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di Lapas Sukamiskin yang ditetapkan oleh KPU Jabar.
"Itu sesuai DPT. Untuk Pilgub Jabar DPT 173 dan DPT tambahan 33 orang atau total 206 orang. Sedangkan DPT Pilwalkot Bandung 54 orang," ujarnya.
Sebagaimana berlaku di semua lapas, pihak penyelenggara pemilu menyediakan TPS di dalam lokasi lapas bagi warga binaan yang memiliki hak pilih dalam pemilu atau pilkada seperti saat ini.
“Kebetulan saat ini ada mantan kepala daerah yang menjalani masa hukuman, namun memiliki hak pilih,” kata Slamet.
TAG#Lapas Sukamiskin, #Hak pilih, #Nai mantan Kepala Daerah
198735845

KOMENTAR