Empat Pelaku Curat Spesialis Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon

Johanes

Friday, 27-12-2019 | 19:34 pm

MDN
Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi (seragam polisi) memimpin press release pengungkapan pelaku curat spesialis sepeda motor

Cirebon, Inako


Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap K ,WH, MA dan A, empat anggota komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor. Empat tersangka diamankan pada Selasa 23 Desember 2019.

Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi mengungkapkan empat pelaku warga Kabupaten Cirebon ini telah melakukan pencurian di 21 lokasi di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Majalengka dan Indramayu.

"Empat tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Cirebon 14 tkp,2 tkp di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu," kata Kapolresta, Jum'at (27/12/2019).

Para pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor yang sedang parkir di  perumahan dan juga di masjid menggunakan kunci leter T. 

Sepeda motor hasil curian dijual para pelaku ke penadah yang saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Polresta Cirebon.

"(Sepeda motor) Hasil curian dijual oleh para pelaku ke penadah yang saat ini sedang dalam pengejaran,"tambah Kapolresta.

Para pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan cctv di mana pelaku melakukan aksi pencurian satu unit sepada motor di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.

Empat pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor  Honda  Beat yang dipakai untuk sarana kejahatan,  1 unit sepeda motor Honda CBR 150 hasil curian,
1 kunci leter T, 1 buah pembuka kunci kontak magnet dipakai untuk sarana kejahatan, baju yang dipakai pelaju pada saat melakukan kejahatan terekam CCTV dan satu unit telpon seluler diamankan di Mapolresta Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut.

Empat pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebut Kapolresta.

KOMENTAR