Empati Terhadap Pekerja, Puan Maharani Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Jakarta, Inako
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh tepat waktu, seseuai ketentuan undang-undang.
“Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan, Jumat (8/4/2021).
Ketentuan pembayaran THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selama pandemi Covid-19, pemerintah memberi keringanan kepada pengusaha dalam membayar THR. Akan tetapi, seiring membaiknya perekonomian, pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan semula.
Menurut Puan, pembayran THR adalah kewajiban, karena itu, kelalaian membayar THR akan dikenai sanksi.
Mantan Menko PMK itu juga mengingatkan pengusaha, agar tidak boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.
Untuk itu, Puan mempersilahkan pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja.
Laporan, dapat dilakukan lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.
“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” tutup Puan.
TAG#puan maharani, #thr, #idus fitri, #pekerja
198736735
KOMENTAR