Erick Thohir Santai Tanggapi Kasus Pidana Yang Dihembuskan Netizen

Hila Bame

Thursday, 13-09-2018 | 10:00 am

MDN
Ketua TKN Erick Thohir
"Kasus itu sudah clear sudah selesai, intinya itu kasus lama yang diangkat kembali di media ya. Kami sudah sampaikan bahwa memang kami menangani kasus itu dan semua pelakunya sudah divonis 4 tahun penjara,"

 

Jakarta, Inako

“Saya rasa sudah ada statemennya, saya rasa yang namanya black campaign biasa, ya kan. Yang penting kan buktinya. Contoh bagaimana hal itu diangkat, saya tidak mau bikin statement, karena kita mesti menghormati hukum. Tetapi dari pihak Kepolisian langsung mengangkat itu tidak benar.,” ujar Erick Thohir usai rapat perdana di kantor TKN Jokowi-Ma’ruf, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Pernyataan Erick menjawab suara para netizen yang kembali mengungkit kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

Perkara itu diangkat kembali para netizen  setelah nama Erick Thohir dipilih sebagai ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.

Bahkan beberapa di antaranya menyebutkan bahwa Erick Thohir akan diperiksa polisi di kasus itu.

Mendengar kabar tersebut, Erick Thohir menanggapinya dengan santai, ia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku.

Erick menyayangkan, sambung Erick  apabila kampanye hitam seperti kasusnya tersebut terus menerus terjadi. Menurutnya hal tersebut sangat tidak baik bagi politik Indonesia.

Ia yakin kampanye hitam tersebut tidak dapat mempengaruhi masyarakat, karena masyarakat Indonesia dinilai sudah bijak dalam menerima informasi.

“Makanya tadi saya bilang track record. Track record itu tidak bisa dibohongi. Jadi tidak perlu kita juga hal-hal yang over reacting, karena kita semua kan status hukumnya jelas. Dan kita harus hormati hukum di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 sudah selesai. Nama Erick Thohir sebagai Ketua Olimpiade Indonesia (KOI) pada tahun 2017 dipastikan bersih dari kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan perkara itu sudah selesai dan tiga orang tersangka sudah divonis Pengadilan.

Menurut Argo, perkara tersebut memang mengandung kerugian negara.

"Kasus itu sudah clear sudah selesai, intinya itu kasus lama yang diangkat kembali di media ya. Kami sudah sampaikan bahwa memang kami menangani kasus itu dan semua pelakunya sudah divonis 4 tahun penjara," tuturnya, Rabu (12/9/2018).

 

Baca juga :

 

TAG -

198730221

KOMENTAR