Evaporator Impor dari China Banjiri Pasar Indonesia, Industri Lokal Terancam

Sifi Masdi

Thursday, 13-06-2019 | 22:54 pm

MDN
Ilustrasi alat evaporator [ist]

Jakarta, Inako

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor produk evaporator terhitung mulai Rabu,12 Juni 2019. 

Evaporator adalah salah satu mesin yang sering digunakan dalam proses industri untuk mengevaporasi (menguapkan) larutan dan bertujuan memisahkan zat terlarut yang tidak mudah menguap dengan pelarut yang mudah menguap. 

Penyelidikan dilakukan atas dasar permohonan PT. Fujisei Metal Indonesia pada 15 Mei 2019 lalu, selaku industri dalam negeri yang memproduksi evaporator. 

"Berdasarkan bukti awal pemohon, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor barang evaporator dan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri," kata Ketua KPPI Mardjoko, dalam keterangan resminya, Kamis (13/6/2019). 

Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri evaporator selama empat tahun terakhir, antara lain meningkatnya kerugian, menurunnya volume produksi dan penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam empat tahun terakhir (2015-2018) volume impor produk evaporator terus meningkat dengan tren 8,56 persen per tahun. 

Volume impor selama empat tahun terakhir masing-masing sebesar 2.911 ton, 3.407 ton, 4.594 ton, dan 3.465 ton dengan rata-rata impor sebesar 3.300 ton per tahun. 

Negara asal impor produk evaporator antara lain China, Thailand, Korea Selatan, dan Singapura. Impor evaporator terbesar berasal dari China dengan pangsa impor rata-rata per tahun sebesar 91,80 persen, diikuti Thailand 5,41 persen, Korea Selatan 1,20 persen, serta Singapura 1,18 persen.

 

 

KOMENTAR