FAPP Desak Polri Usut Kemungkinan Paslon 02 Dan Tim Hukumnya Gunakan Berita Hoax Sebagai Alat Bukti PHPU

Hila Bame

Monday, 17-06-2019 | 18:18 pm

MDN
Petrus Selestinus S.H (foto: inakoran.com/inaTV)

Oleh: Petrus Selestinus S.H   Ketua  Tim Task  Force Forum Advokat Pengawal  Pancasila /FAPP)

Jakarta, Inako

FAPP mendesak Polri mengusut kemungkinan Paslon 02 dan Tim Hukumnya menggunakan berita hoax sebagai alat bukti PHPU di MK dan, fitnah yang keji bahwa Paslon 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian suara. 

FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA/FAPP, hari ini Senin tanggal 17 Juni 2019, kembali mendaftarkan Permohonan PTTL ke MK a/n. FKM. Flobamora NTT (Diaspora), Alumni Parahyangan Bandung, Presidium Rakyat Nusantara dan Alumni IPB (KAM IPB).

Dengan masuknya FKM Flobamora NTT dkk. pada hari ini maka FAPP secara resmi mewakili 24 Kelompok Masyarakat di seluruh Indonesia yang ingin menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung guna membela dan mempertahankan Keputusan KPU tanggal 21 Mei 2019, yang dijadikan Obyek Sengketa PHPU oleh Paslon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagaimana di aksud dalam Permohonan PHPU tanggal 24 Mei 019 dan Perbaikan PHPU tanggal 10 Juni 2019.

Mencermati Permohonan PHPU Paslon 02 dan Petitum yang disusun secara alternatif dan saling bertentangan satu dengan yang lan, maka FAPP dapat  memastikan bahwa MK akan sulit untk mengabulkan sebagian apalagi mengabulkan seluruh Petitumnya.

Kesulitan utama MK untuk mengabulkan Permohonan PHPU adalah, karena selain Petitum PHPU diajukan secara alternatif dalam 4 (empat) alternatif tuntutan yang berbeda dan saling bertentangan, juga sebagian terbesar Petitum yang diajukan Pemohon 02, tidak masuk dalam kompetensi MK karena apa yang dipersoalkan adalah hal-hal di luar "obyek sengketa" yaitu Perselisihan Hasil Pemilu.

Salah satu contoh Paslon 02 meminta MK perintahkan lembaga yang berwenang untuk memberhentikan seluruh Komisioner KPU di seluruh Indonesia tanpa menyebutkan Lembaga mana yang berwenang dan tanpa menjadikan lembaga ybs sebagai pihak dalam perkara PHPU di MK. 

Juga meminta MK mendiskualifikasi Paslon 01 akan tetapi menuntut Pemungutan Suara Ulang di seluruh Indonesia. Selain itu, antara PHPU tanghal 24 Mei 2019 dengan Perbaikan PHPU tanghal 10 Juni 2019, keduanya saling menegasikan, sehingga menyulitkan MK untuk memastikan yang mana yang hendak dipakai.

Hal paling mendasar dari PHPU Paslon 02  adalah ingin menjadikan MK sebagai lembaga "superbody" dengan menabrak berbagai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu yang perlu diwaspadai adalah upaya sistimatis Paslon Nomor Urut 02 dengan pemikiran "Hukum Progresif" yang sesat ingin menjadikan MK sebagai Lembaga Peradilan Superbody melalui Putusan Sengketa PHPU sebagaimana yang dikehendaki Kubu Paslon Nomor Urut 02.

AROMA TAGAR #2019 GANTI PRESIDEN 2019

Dalam pandangan FAPP (FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA) konsep "Hukum Progresif" Paslon 02, baik dari segi prosedural maupun substansinya jika diakomodir MK, maka hal itu akan sangat membahayakan bahkan menyesatkan pelaksanaan Kekuasaan Negara yang fungsi dan tanggung jawabnya sudah dibagikan secara atributif.

Inilah yang berbahaya, karena bukan saja membahayakan posisi strategis MK sebagai Pengawal Konstitusi yang harus taat asas, akan tetapi akan merusak tatanan Politik Hukum di Indonesia khsusnya asas legalitas yang sudah mengatribusikan kewenangan masing-masing Lembaga, ada yang dalam tahapan proses Pemilu dan ada yang dalam tahapan Hasil Pemilu. 

Membaca tuntutan PHPU yang diajukan Paslon Nomor Urut 02 tertanggal 24 Mei 2019 dan "Perbaikan Permohonan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden" pada tanggal 10 Juni 2019, nampak betapa Paslon Nomor Urut 02, sedang memasang "perangkap" Konsep Hukum Progresif yang sesat untuk menjadikan MK sebagai lembaga "superbody" dengan kewenangan yang "absolut" atau "tidak terbatas".

MK bisa jadi yang dengan gampang membatalkan hasil Pemilu dan menentukan sendiri hasilnya dan bisa memutuskan apa saja yang dituntut Paslon Nomor Urut 02.

Inilah yang harus diwaspadai oleh MK karena  Menjadikan MK sebagai lembaga yang Superbody tanpa mengubah UU MK dan UU Pemilu. FAPP patut menduga ada aroma dan semangat tagar #2019 GANTI PRESIDEN# yang dicoba dilakukan oleh Paslon 02 dibalik upaya PHPU melalui putusan MK.

 

TAG#Pilpres2019

163440134

KOMENTAR