Fintech: Apa Saja Jenis-Jenis fintech Yang Tersedia Zaman Sekarang?

Hila Bame

Friday, 06-09-2019 | 19:32 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

 

Jakarta, Inako

Pada praktiknya, fintech memiliki banyak produk dan layanan yang bisa dimanfaatkan. Namun, Bank Indonesia membagi klasifikasi jenis fintech menjadi empat jenis, yaitu:

Peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding

Klasifikasi pertama adalah P2P lending dan crowdfunding, yang bisa dikatakan sebagai marketplace finansial. Platform satu ini mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang bersedia memberikan dana untuk investasi. Prosesnya cenderung lebih praktis jika dibandingkan dengan bank konvensional karena bisa dilakukan dalam satu online platform. Contoh penyedia layanan P2P lending adalah Modalku, sedangkan untuk contoh crowdfunding adalah KitaBisa.

Payment, clearing, dan settlement

Bagi yang sering menggunakan payment gateway atau e-wallet, dua produk tersebut termasuk kategori payment, clearing, dan settlement ini. Baik yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, contohnya Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) ataupun pihak startup finansial lain seperti Xendit, Kartuku, dan Doku.

Manajemen risiko dan investasi

Melalui jenis fintech kategori ini, bisa memantau kondisi keuangan sekaligus melakukan perencanaan keuangan secara lebih mudah dan praktis. Umumnya, fintech manajemen risiko dan investasi hadir dalam bentuk aplikasi yang bisa  akses dari smartphone. Hanya perlu mengisi data-data yang dibutuhkan untuk bisa mengontrol keuangan sesuai kebutuhan.

Market aggregator

Fintech untuk kategori market aggregator mengacu pada portal yang mengumpulkan ragam informasi terkait keuangan untuk disajikan pada pengguna atau target audiens. Informasi ini bermacam-macam, bisa tentang tips keuangan, investasi, hingga kartu kredit. Dengan adanya market aggregator, diharapkan bisa mendapatkan informasi yang tepat sebelum mengambil keputusan terkait keuangan.

TAG#Fintech

198734544

KOMENTAR