Fintech Ilegal: Seperti Monster, Ini Ciri-Cirinya

Hila Bame

Tuesday, 17-09-2019 | 17:09 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

Financial technologi model bisnis baru dalam pinjam meminjam uang, telah banyak yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan yang  belum  terdaftar juga tidak sedikit jumlahnya, karenanya masyarakat  pengguna jasa, harus lebih awas sebelum transaksi dilakukan.

Berikut ciri-ciri perilaku fintech ilegal yang  dirilis Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar, sebagai berikut:

1. Menawarkan pinjaman lewat pesan seluler. Jadi kalau ada yang menerima pesan singkat (SMS) menawarkan pinjaman, lanjut Munawar, dapat diduga itu ilegal. Saat nomor HP pengirim kita blokir pun, kata dia, tetap tidak efektif karena biasanya mereka hanya menggunakan sekali saja.

2. Cara menagihnya kasar dan cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan. 

Munawar menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup dan berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri.

 

TAG#Fintech

190214990

KOMENTAR