Fintech: Modalku Salurkan Pinjaman Rp9,2 Triliun Bagi UMKM

Hila Bame

Friday, 11-10-2019 | 08:12 am

MDN

Jakarta, Inako

Modalku  telah  resmi mendapat izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2019 dengan surat tanda berizin KEP-81/D/05/2019.

simak videonya jangan lupa "klik Subscribe and Like" 

 

 

Izin usaha ini melengkapi izin usaha dari regulator keuangan yang dikantongi perusahaan di masing-masing negara operasionalnya. Selain di Indonesia, Modalku  beroperasi di Singapura dan Malaysia.

“Izin usaha menjadi motivasi baru bagi Modalku untuk melayani UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Kami percaya bahwa setiap regulasi yang dibuat memiliki tujuan positif bagi pengguna serta stabilitas ekosistem keuangan di Indonesia, terutama industry peer-to-peer (P2P) lending yang tengah populer,” ujar Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya dalam keterangan resmi, Kamis (10/10/2019).

ingga kini Grup Modalku telah menyalurkan  pinjaman usaha sebesar 9,2 triliun rupiah di Asia Tenggara. Sejumlah 6 triliun rupiah atau 60% di antaranya merupakan kontribusi Indonesia.

Angka penyaluran pinjaman untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pasar Indonesia naik hampir Rp2 triliun dibandingkan total pendanaan Modalku hingga Juli 2019.

Modalku menyediakan layanan P2P lending dengan pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga 2 miliar rupiah yang didanai oleh pemberi pinjaman platform (individu atau institusi yang mencari alternatif investasi) melalui pasar digital.

 

 

TAG#Modalku

190233065

KOMENTAR