Florida Mendirikan pos Pemeriksaan bagi warga New York yang Melarikan diri dari Virus Corona

Florida, Inako
Florida atau tersohor dengan julukan The Sunshine State, telah mengumumkan akan menggelar pos-pos pemeriksaan jalan raya untuk menyaring pengendara New York yang melarikan diri dari hot spot coronavirus untuk Negara Bagian Sunshine.
BACA JUGA: 8 Juta Rupiah/Anak Amerika Serikat Bantuan Tunai dari Pemerintah Selama pandemi Virus Corona
Pos pemeriksaan akan dibuat di Interstate 95 dalam upaya untuk menghentikan penyebaran coronavirus melalui perbatasan utara negara bagian itu, Gubernur Florida Ron DeSantis mengatakan Sabtu.
"Saya pikir itu adalah kepentingan semua orang bahwa kita berurusan dengan penyebaran yang kita miliki di sini sekarang, cobalah untuk menumpulkannya, meratakan kurva, tetapi kami tidak mengizinkan mengimpor infeksi baru," kata gubernur, menurut Tampa Bay Times.
BACA JUGA: Info Harga Emas Hari Ini, 30 Maret 2020
The Sunshine State (Florida) telah menyiapkan langkah serupa pada Interstate 10 untuk mencegah perjalanan dari Louisiana yang terpukul keras, yang telah menyaksikan lebih dari 3.000 kasus.
Florida Highway Patrol dan deputi sheriff mulai memeriksa mobil pada hari Jumat dan mengharuskan para pelancong Louisiana untuk melakukan karantina sendiri selama 14 hari.
"Saya pikir memiliki (Interstate) 10 dan (Interstate) 95 baik, yang memberikan perlindungan," kata DeSantis, menurut laporan itu.
BACA JUGA: Kematian Akibat Coronavirus di Italia Kembali Turun, Tetapi Lockdown Tetap Dipertahankan
Sementara para pelancong yang terbang dari New York, New Jersey dan Connecticut harus melakukan karantina sendiri selama dua minggu atau menghadapi hukuman penjara 60 hari, tidak jelas apakah pengendara yang berasal dari negara bagian harus mengikuti pedoman yang sama
Tidak jelas bagaimana Florida berencana untuk menegakkan mandat, tetapi Desantis mengatakan orang bisa "diminta pertanggungjawaban jika mereka melanggar hukum."
Rhode Island pada Sabtu malam mencabut perintah eksekutif yang kontroversial menghukum warga New York karena bepergian ke negara bagian dengan mengamanatkan bahwa mereka melakukan karantina sendiri selama 14 hari, demikian dilansir Inakoran.com dari New York Post Senin (30/3/20)
KOMENTAR