Forum Advokat Pengawal Pancasila Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Dalam Perkara Selisih Hasil Pemilu 2019
Jakarta, Inako
"Kami meminta kepada MK untuk menolak permohonan Prabowo-Sandi atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Saor Siagian Jubir Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) usai menyerahkan permohonan Pihak Terkait Tidak Langsung (PTTL) di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Mereka adalah Sekelompok pengacara yang menamakan diri Forum Advokat Pengawal Pancasila atau FAPP mengajukan permohonan sebagai pihak terkait tidak langsung dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019.
Jubir FAPP Saor Siagian mengatakan bahwa organisasinya berhak mengajukan permohonan sebagai pihak terkait tidak langsung (PTTL) karena mewakili pemilik suara dalam Pilpres 2019.
Saor kembali mengingatkan bahwa MK diamanatkan oleh UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hasil penghitungan suara.
Sebaliknya, menurut dia, Prabowo-Sandi mendalilkan kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga meminta diskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
TAG#Pilpres2019
163633728
KOMENTAR