Forum Lintas Hukum Indonesia: Quo Vadis KPK Pasca Pimpinan KPK Mengembalikan Mandat Kepada Presiden Jokowi

Hila Bame

Sunday, 15-09-2019 | 22:43 pm

MDN
Forum Lintas Hukum (FLHI) (ki-ka) Chairul Imam, Petrus Selestinus, Alfons Loemau dan Serfas S Manek usai konfrensi pers di Restoran Ayam Bulungan, Blok M, Jakarta, Kamis (12/9/2019) Foto Inakoran.com/InaTV

Jakarta, Inako

FORUM LINTAS HUKUM INDONESIA, yang dihadiri oleh Chairul Imam (Mantan Direktur Penyidikan Kejagung), Petrus Selestinus Mantan Komisioner KPKPN), Alfons Loemau (Mantan Direktur Tipiter Bareskrim Polri) dan Serfas S. Manek (Praktisi Hukum), mempertanyakan "Kemana KPK hendak dibawa" "Quo Vadis KPK" pasca AGUS RAHARDJO, dkk. atas nama pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi, dalam konferensi pers, bertempat di Restoran Ayam Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu, (15/9/2019)  

Pertanyaannya kemana KPK hendak dibawa, karena formasi Pimpinan KPK terdiri dari 5 (lima) orang, dengan formasi seorang Ketua KPK merangkap Anggota dan Wakil Ketua KPK terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.

Dengan komposisi dan konfigurasi pimpinan KPK yang demikian, maka undang-undang mewajibkan pimpinan KPK  bekerja secara kolektif kolegial, pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum dan pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi pada KPK, sesuai ketentuan pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Dengan konfigurasi seperti itu, maka keputusan pimpinan KPK menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi pada tanggal 13 September 2016, merupakan keputusan yang sudah final dan mengikat semua pimpinan KPK.

Timbul pertanyaan apakah Keputusan mengembalikan mandat pimpinan KPK juga telah disetujui oleh Aleks Marwata dan Basaria Panjaitan, karena kenyataannya Basaria Panjaitan dan Aleks Marwata menyatakan masih berhak memimpin KPK hingga Desember 2019. 

Vacumnya pimpinan KPK telah berimplikasi hukum dimana KPK berada dalam kondisi "berhenti" melakukan segala aktivitas pemberantasan korupsi. Artinya segala fungsi penyidikan dan penuntutan yang berpuncak pada pimpinan KPK yang kolektif kolegial, berada dalam keadaan berhenti  atau setidak-tidaknya segala aktivitas yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penuntutan pasca pengembalian mandat pimpinan KPK kepada Presiden, pada tanggal 13 September 2019, tidak memiliki landasan hukum alias menjadi cacad hukum.

Dalam kondisi yang demikian, maka KPK harus dinyatakan berada dalam keadaan "anomali" karena diduga dikendalikan oleh kekuatan lain diluar sistim kekuasaan pemerintahan, sehingga wibawa negara telah  dipertaruhkan, semata-mata karena pimpinan KPK menghadapi ketidak percayaan terhadap diri sendiri dan menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin meluas.

Oleh karena itu demi menyelamatkan KPK dari krisis kepercayaan publik yang meluas, penyelamatakan KPK dari kondisi anomali dan stagnan secara berkepanjangan, maka FORUM LINTAS HUKUM INDONESIA, mendesak Presiden dan DPR untuk mempertimbangkan sebuah terobosan  melalui cara-cara sbb :

1,  Membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015 - 2019 dengan menunjuk 5 (lima) orang pimpinan KPK sebagai PLT hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik.

2. Menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk :
    a.  membenahi managemen organisasi dan tatalaksana tugas-tugas KPK sehingga hubungan kerja antara pimpinan dan pegawai KPK berada dalam sistim tatakelola pemerintahan yang baik dan berbasis pada "nilai dasar" ASN.

    b. Membubarkan Wadah Pegawai KPK yang ada sekarang dan menghilangkan sekat-sekat antara karyawan yang di BKO-kan dari Instansi Polri, Kejaksaan dan BPKP dengan karyawan KPK hasil rekrutmen KPK sendiri.  Sekat-sekat mana diduga dibangun berdasarkan pertimbangan kepentingan politik dan ideologi atas dasar suku, ras dan agama manapun.

    c. Mewadahi Pegawai KPK dengan sebuah organisasi yang berorientasi kepada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai yang berbasis pada nilai-nilai dasar kepegawaian yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi yang harus diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian sehari-hari.

Demikian seruan FORUM LINTAS HUKUM INDONESIA ini disampaikan kepada Presiden dan DPR RI melalui media masa sebagai kepanjangan tangan untuk informasi publik yang berisi harapan dan dukungan kepada KPK melalui Presiden dan DPR.

Jakarta, 15 September 2019.

FORUM LINTAS HUKUM INDONESIA,


           Ttd.

Petrus Selestinus.

TAG#FLH

190234313

KOMENTAR