Freeport Dapat Perpanjangan Izin Usaha Hingga Akhir Juli 2018

Jakarta, Inako
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).
Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 1872/K20/MEM/2018 per tanggal 29 Juni terkait perpanjangan IUPK Freeport Indonesia.
Melalui Kepmen tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang IUPK Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Dengan terbitnya perpanjangan IUPK ini, Freeport Indonesia pun masih bisa melakukan kegiatan produksi dan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah hingga akhir bulan Juli ini.
Menurut Bambang, pertimbangan pemerintah memberikan perpanjangan IUPK kepada Freeport Indonesia karena belum selesainya masalah lingkungan antara Freeport Indonesia dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Karena memang ada beberapa hal yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama dari aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport, serta tim Inalum yang meminta diberikan kesempatan menyelesaikan itu," jelas Bambang pada Rabu (4/7).
TAG#Kementerian ESDM, #Freeport, #Freeport Indonesia, #Tambang, #Papua, #Izin Usaha
198732361
KOMENTAR