Gadai Liar, Ada 560 Perusahaan Ilegal

Hila Bame

Saturday, 28-07-2018 | 17:38 pm

MDN
Ilustrasi pegadaian [ist.]

Jakarta, Inako

Hingga tenggat akhir pendaftaran pegadaian swasta pada 29 Juli 2018, masih ada ratusan entitas yang belum mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan. Masyarakat diminta berhati-hati dan menghindari bertransaksi dengan perusahaan gadai ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2018 terdapat 585 perusahaan gadai di seluruh Indonesia, baik yang legal maupun ilegal.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan, menjelang tenggat pendaftaran usaha gadai swasta yang jatuh pada 29 Juli 2018, angka tersebut belum banyak berubah.

Peraturan OJK No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian menyebutkan tenggat pendaftaran yakni 2 tahun setelah beleid tersebut disahkan, atau pada 29 Juli 2018. Sedangkan batas waktu mendapatkan izin usaha dipatok hingga 29 Juli 2019.

“Sementara, itu angkanya . Beberapa tutup di Solo, bahkan papan nama gadai swasta hampir tidak ada lagi,” kata Ihsanudin Kamis (26/7).

Sementara itu, jumlah perusahaan pegadaian baik yang telah mengantongi izin maupun berstatus terdaftar baru mencapai 25 perusahaan. Dengan demikian, berdasarkan catatan otoritas, jumlah usaha gadai yang tidak berizin yakni 560 entitas. Angka tersebut masih berpeluang untuk bertambah seiring dengan upaya OJK untuk mendata pegadaian tak berizin yang masih beroperasi di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo menerangkan, izin usaha atau status terdaftar yang diberikan OJK pada perusahaan gadai swasta memastikan standarisasi pelayanan keuangan serta jaminan akan pemenuhan hak-hak nasabah.

“Model yang sekarang ini kan tidak dalam pengawasan kan, takutnya ada hak-hak nasabah yang seharusnya terlindungi menjadi diabaikan,” kata Harianto Jumat (27/7).

Dia mencontohkan, prosedur baku ketika nasabah tidak mampu menebus jaminan adalah, barang tersebut dilelang. Tujuannya agar barang jaminan itu dinilai dengan harga pasar.

Namun, pegadaian swasta yang tidak terdaftar maupun memiliki izin mungkin saja tidak menerapkan prosedur baku tersebut, maupun ketentuan-ketentuan lain, sehingga hak-hak nasabah berpotensi tercederai.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar menghindari bertransaksi dengan pegadaian swasta yang tidak berizin maupun terdaftar.

“Karena sudah ada regulator yang mengawasi, ya bertransaksilah dengan usaha-usaha pegadaian yang minimal terdaftarlah, kalaupun izinnya belum keluar,” kata dia.

TAG#OJK, #Pegadaian

161707092

KOMENTAR