Gara-gara Cemburu, Tiga Remaja Terancam 5 Tahun Penjara

Kabupaten Pekalongan, Inako
Tiga remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni lantaran diduga telah melakukan tindakan kekerasan berupa pengeroyokan terhadap beberapa pemuda lainnya yang dipicu rasa cemburu.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom menyampaikan remaja yang ditangkap dan diamankan petugas diantaranya MHS Alias Ojan 19 tahun, MA Alias April 20 tahun dan MHT Alias Kucing 19 tahun. Sedangkan satu remaja lainnya yang biasa dipanggil Kebo, 20 tahun saat ini masih menjadi DPO pihak kepolisian.
Akrom mengatakan, penangkapan ketiga remaja tersebut atas dasar laporan dari korbannya yang bernama Eko, 27 tahun yang tidak terima atas perbuatan para tersangka terhadap dirinya.
“Kejadian kekerasan dan pengeroyokan itu sendiri terjadi pada hari Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu kedua korban yakni Arif, 22 tahun dan Rokhim, 17 tahun dihubungi melalui aplikasi Whatsapp (WA) oleh kedua temannya yakni Maghfiroh, 20 tahun dan Feki, 17 tahun diminta bantuan untuk mengantarkannya pulang ke rumah,” ujar Akrom, Sabtu (25/1/2020).
Kemudian mereka bertemu disalahsatu warung angkringan yang berada di sebelah selatan SPBU Pringlangu Buaran. Setelah bertemu kedua korban langsung mengantarkan pulang Maghfiroh dan Feki, menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 G 4213 H dan Honda Beat G 5718 PH.
Ditengah perjalanan, tepatnya saat melintas di jalan raya Pekajangan depan Gang 23, teman korban yang bernama Feki menyapa para tersangka yang saat itu sedang berkumpul dengan teman-temannya.
Melihat wanita pujaannya di bonceng laki-laki lain, MHS Alias Ojan langsung naik pitam dan mengajak tersangka lainnya dan teman-temannya untuk mengejar kedua korban.
Setelah terkejar, para tersangka menghentikan kendaraan kedua korbannya. Selanjutnya MHS Alias Ojan langsung memegangi kerah baju salah satu korban dan melakukan pemukulan yang di ikuti oleh tersangka lainnya beserta teman-temannya yang berjumlah 10 orang lebih.
Kedua Korban sempat menyelamatkan diri dengan berlari kearah utara, sedangkan sepeda motor milik korban tertinggal dilokasi kejadian. Belum puas melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap kedua korbannya, para tersangka melampiaskan amarahnya dengan merusak kedua motor Korbannya yang tertinggal dilokasi.
Kedua korban selanjutnya menghubungi teman-temannya, kemudian korban dibantu teman-temannya mendatangi lokasi kejadian untuk mengambil kendaraannya yang tertinggal. Saat tiba dilokasi kejadian, kendaraan korban tampak mengalami kerusakan dibagian lampu depan dan lecet-lecet dibagian slebor depan dan body samping. Setelah motor berhasil diamankan, korban oleh teman-temannya dibawa menuju ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini baru empat pemuda yang di tetapkan menjadi tersangka, adapun ketiga pemuda tersebut sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni sedangkan satu pemuda lainnya masih menjadi DPO pihak Kepolisian,” ucap Kasubbag Humas.
Adapun pemicu tindakan kekerasan dan pengeroyokan tersebut diduga karena dipicu rasa cemburu karena wanita yang di sukai salah satu pelaku berboncengan dengan laki-laki lain.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara.
TAG#pengroyokan #polsek kedungwuni #polres pekalongan
198736375

KOMENTAR