Gelar Operasi Yustisi Terpadu, Kapolda Kaltara Ingatkan Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Rizkia

Thursday, 17-09-2020 | 13:55 pm

MDN

Tarakan,Inako

Peningkatan penderita Covid-19 menjadi pekerjaan berat bagi tiap daerah di Indonesia. Di Kalimantan Utara juga tak henti-hentinya menggalakan segala cara untuk mencegah penyebarannya lebih jauh. Melalui Operasi Yustisi Terpadu, Polda Kaltara melakukan penegakan protokol kesehatan yang dipusatkan di Pelabuhan SDF Tengkayu 1 Kota Tarakan.

BACA JUGA: 

Briptu Andry Ditemukan Tewas, Motor dan Barang miliknya tidak ada yang hilang


Pukul 08.30 wita Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono bersama Irwasda Polda Kaltara, Dansat Brimob Polda Kaltara, Kapolres Tarakan, PasiOps Kodim 0907/Tarakan dan para pejabat utama Polda Kaltara turun langsung untuk mengecek Operasi Yustisi Terpadu yang dimulai sejak 14 September lalu.

"Operasi Yustisi Terpadu ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan penggunaan masker ditempat-tempat umum dan ramai pengunjung, nantinya jika ketahuan tidak memakai masker atau tidak mengikuti protokol kesehatan ada beberapa sanksi yang akan diberikan," tegas Kapolda kedua Kaltara tersebut.

Ia menyebutkan beberapa sanksi tersebut seperti teguran tertulis, kerja sosial membersihkan lingkungan, yang diikuti pemberian masker dan membuat pernyataan tertulis. Selain itu ia turut memberi himbauan kepada masyarakat.

"Saya menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker," tukasnya.

Operasi Yustisi Terpadu ini akan dilaksanakan secara berkala selama masa pandemi dengan masif dan berkelanjutan.

KOMENTAR