Gerak Cepat, Dapat Laporan Tambang Ilegal, Dikrimsus Polda Kaltim Langsung Ungkap Tersangka

Rizkia

Tuesday, 06-12-2022 | 16:31 pm

MDN

 

Kukar,Inako


Kasus tambang ilegal yang terjadi di Kalimantan Timur masih marak, oknum tak bertanggung masih saja terus mengeruk hasil bumi Etam ini dengan sembarangan. Hal ini seperti yang dilaporkan oleh warga Desa Tanjung Harapan, kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur melalui call center Kapolda Kalimantan Timur.

"Jadi terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga melalui call center bapak Kapolda, lalu tim kami menindak lanjuti dan tim dari Dirkrimsus langsung mengungkap dan mengamankan tersangka serta barang bukti," tutur Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam press release bersama awak media pada Senin (5/22) di Mapolda Kalimantan Timur.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (3/22) lalu yang tepatnya terjadi di Desa Jonggon. "Kami mendapati di daerah tersebut adanya proses hauling, hingga grounding di tongkang dan kami mengamankan 14 orang dari aktivitas tersebut," ungkap Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam press release sore itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ditetapkan 2 tersangka yaitu AP yang merupakan koordinator lapangan dan pengawas terhadap pekerja lain. Lalu ES yang merupkan pemodal yang membiayai semua kegiatan batu bara ditempat kejadian. 

"Kita juga menyita 3 unit eskavator, 1 unit laouder, dan 6 unit dump truck serta beberapa tumpukan sekitar 5000 metrik ton di stockrom Intan90, 1000 metrik ton di Pit, dan 1000 metrik ton juga yang ada didalam tongkang, serta kami juga mengamankan 1 tongkang," jelas pria berkacamata itu.

Kedua tersangkapun saat ini sudah diamankan oleh Dikrimsus Polda Kaltim dan dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kasus ini Indra mengatakan telah memeriksa 12 saksi yang merupakan pekerja tambang tersebut. "Nanti bila ada perkembangan akan kita sampaikan ataupun bila ada penambahan tersangka," tambahnya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 158 dan 161 UU Minerba tentang penambangan tanpa izin dan membeli hasil tambang yang tidak berizin atau penadah. Diketahui kegiatan penambangan baru dilaksanakan selama 2 minggu dan belum sempat dijual oleh tersangka.

 

 

 

 

KOMENTAR