Gerakan Migrasi ke Partai Golkar Tidak Melanggar UU, AD dan ART Partai Golkar

Oleh: Yakobus Jagong, Pengurus DPP Partai Golkar
Jakarta, Inako
Menjelang pelaksanaan Munas Partai Golkar Desember 2019, dinamika politik di internal Partai Golkar semakin menarik, mulai saling mengklaim dukungan hingga persoalan struktur, komposisi dan personalia Panitia Munas. Di dalam susunan Kepanitiaan Munas, dipersoalkan 2 (dua) nama yaitu Petrus Selestinus dan Hamza Sangaji karena dianggap bukan anggota Partai Golkar sehingga dinilai sebagai pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
Simak video InaTv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.
Masuknya nama Petrus Selestinus dan Hamzah Sangaji ke dalam Panitia Munas dipersoalkan, karena, Petrus Selestinus dianggap anggota dan mantan Caleg Partai Hanura sedangkan Hamzah Sangaji, dianggap anggota dan mantan Caleg Partai Perindo. Padahal Panitia Munas dipastikan tidak gegabah memasukan anggota Partai Politik lain di dalam Kepanitiaan Munas, tanpa ada rujukan bahwa yang bersangkutan telah menjadi anggota Partai Golkar.
Sistem keanggotaan semua Partai Politik termasuk Partai Golkar bersifat sukarela, karena itu, baik yang mau masuk menjadi anggota Partai Politik maupun yang hendak keluar dari keanggotaan Partai Politik, tidaklah sulit, karena pengaturannya di dalam AD-ART sangat sederhana bagi warga negara yang hendak menjadi anggota, yang hendak keluar dari keanggotaan Partai Politik dan juga bagi mereka yang hendak migrasi dari satu Partai Politik ke Partai Politik lainnya.
Di dalam UU Partai Politik, Angaran Dasar, Angaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Partai Politik, mekanisme migrasi anggota Partai Politik yang satu kepada Partai Politik yang lain, tidaklah sulit, cukup dengan menjadi angota Partai Politik yang menjadi tujuan migrasi, maka keanggotaan pada Partai Politik yang ditinggalkan otomatis gugur. Oleh karena itu migrasi Petrus Selestinus maupun Hamzah Sangaji ke Partai Golkar tidak perlu diragukan keabsahannya.
TAG#Golkar, #Munas, #Panitia Munas
198731323
KOMENTAR