Globalisasi Pasar Tekstil Dan Insentif Pajak Industri Tekstil Layaknya Pasang Petromak Di Siang Bolong

Hila Bame

Thursday, 11-07-2019 | 12:01 pm

MDN
Tekstil dalam negeri Kain tenun Sumba Tengah (foto Inakoran.com/InaTV)

"Pengurangan Pajak seperti memasang Petromak di siang bolong, menjaga industri tekstil dalam negeri dengan membatasi impor, layaknya oase di padang tandus yang dijumpai tak terduga". Pelaku industri tekstil akan tumbuh bak jamur di musim hujan jika, impor tekstil,   di kunci sama sekali, atau sekurang-kurangnya diberi hambatan memadai"

 

Jakarta, Inako

Globalisasi telah mengakibatkan kompetisi pasar tekstil semakin ketat di dunia termasuk NKRI, dan ratusan produk  tekstil  impor yang berada dalam satu kategori saling berebut memuaskan kebutuhan konsumen. Konsumen berada dalam posisi yang sangat kuat karena tersedianya banyak alternatif untuk suatu kebutuhan tekstil. Sementara para pelaku atau atau industri tekstilnya terjerat dalam ruang gelap oleh banjirnya produk impor tekstil tersebut. 

Belum lama Pemerintah  menerbitkan payung hukum untuk kebijakan pengurangan pajak super alias super deduction tax. Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

 Insentif super deduction tax  seperti memasang petromak di siang bolong, dinilai kurang tepat sasaran bagi industri tekstil. Kepastian pasar lebih dibutuhkan para pelaku sektor ini.

Redma Gita Wirawasta, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), mengatakan investasi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) akan marak jika pemerintah membatasi impor dan menyediakan pasar di dalam negeri.

Saat ini pabrikan enggan berekspansi karena serapan pasar domestik yang kurang akibat banjir produk impor.

"Dikasih insentif pajak hingga 300%, tetapi enggak bisa jualan, buat apa? Lebih baik kami tidak dapat insentif fiskal apapun, tetapi bisa jualan," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Redma menyatakan sebelum insentif super deductible tax, pemerintah telah menyediakan insentif perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance. Namun, pelaku industri TPT tidak banyak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Menurutnya, masalah utama di sektor tekstil bukan pada insentif yang kurang, tetapi impor yang tidak dikontrol sehingga produk tekstil nasional kehilangan pasar domestik.

Beleid baru tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 dan mengatur pengurangan penghasilan bruto hingga 200% bagi industri yang menyelenggarakan vokasi dan hingga 300% bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Salah satu tujuan kebijakan ini adalah mendorong investasi pada industri padat karya.

KOMENTAR