Grab Buka Suara Terkait Larangan Berikan Tarif Promo

Sifi Masdi

Friday, 28-12-2018 | 18:48 pm

MDN
Mobil Grab [ist]

Jakarta, Inako

Aplikasi transportasi online Grab Indonesia  akhirnya buka suara mengenai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 mengenai penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, mengatakan pada prinsipnya Grab menjunjung tinggi dan menaati aturan perundangan yang berlaku di seluruh wilayah operasi. Meski demikian, Grab mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena sedang mempelajari.

"Grab saat ini baru mendapatkan dokumen PM 118/2018 sehingga akan mempelajari secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Pada prinsipnya, Grab menjunjung tinggi dan menaati aturan perundangan yang berlaku di seluruh wilayah operasi," ujarnya dalam keterangan kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/12/2018).

Saat ini Grab Indonesia mengklaim menjadi pemain terbesar dalam industri berbagi tumpangan di Indonesia, termasuk dalam taksi online. Grab menyatakan memiliki pangsa pasar sekitar 70% dari seluruh taksi online yang ada di Tanah Air.

Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan aturan taksi online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Aturan tersebut diterbitkan pada 19 Desember 2018 dan akan berlaku pada Mei 2019.

Dalam aturan tersebut, aplikasi transportasi online, dilarang menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah. Aturan tersebut menegaskan Menteri Perhubungan memiliki wewenang untuk membuat skema perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Adapun tarif batas bawah dan tarif batas atas yang diterapkan perusahaan aplikator ditetapkan oleh menteri dan gubernur daerah terkait.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan tarif batas atas dan bawah.

"Kita sudah ada aturan yaitu Rp 3.500 sampai Rp 6.500 [per km]," ungkap Budi. Aturan tersebut juga mengatur perlindungan terhadap konsumen dan pengemudi. Dalam perlindungan terhadap pengemudi, aturan tersebut mengatur lebih tegas masalah suspend atau penonaktifan pengemudi yang dianggap bermasalah.

 

KOMENTAR