Gubernur Anies Beri Alasan Pemprov DKI Keluarkan IMB dengan Pergub Ahok

Hila Bame

Thursday, 20-06-2019 | 11:02 am

MDN
Bangunan Pulau D Jakarta Uatara (ist)

Jakarta, Inako

 Gubernur Anies menyatakan pihaknya mengeluarkan IMB berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sebelumnya, Anies mendapat  kritik baik dari pakar maupun dari anggota dewan karena keluarnya IMB tersebut mendahului dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibahas yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta).

Melalui keterangan tertulis pada Rabu (19/6/2019), Anies menerangkan bahwa apabila Pergub 206/2016 yang dibuat oleh gubernur sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tidak ada, tidak mungkin ada landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan IMB, begitu juga bagi pengembang untuk membangun di atas lahan tersebut.

Lazimnya, rencana tata ruang di Jakarta diatur melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR, bukan Pergub.

 

TAG#Reklamasi

161699208

KOMENTAR