Gubernur Anies Terbitkan IMB Sekitar 930 Bangunan Di pulau Reklamasi

Hila Bame

Sunday, 23-06-2019 | 11:31 am

MDN
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta saat menggelar konferensi pers di kantor LBH Jakarta pada Jumat (21/6/2019) istimewa

Jakarta, Inako

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyebut komitmen Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang berencana menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta lemah. Apalagi dalam janji kampanyenya, Anies justru berjanji akan menghentikan kegiatan reklamasi. Namun, Anies menerbitkan IMB bagi sekitar 930 bangunan di pulau reklamasi tersebut.

Selain itu, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, penerbitan IMB ini telah mengabaikan kepentingan nelayan, masyarakat pesisir dan lingkungan. Di samping itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena tidak ada kesesuaian fungsi bangunan dan rencana tata ruang.

"IMB ini adalah permasalahan yang seharusnya bisa tidak diterbitkan oleh Gubernur. Karena dari ditariknya Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) seharusnya itu juga menjadi dasar bahwa tidak bisa diterbitkannya IMB. Karena IMB ini harusnya sesuai dengan peraturan tata ruang yang sampai hari ini belum ada," jelas Marthin saat menggelar konferensi di kantor LBH Jakarta, Jumat (21/6/2019).

KOMENTAR