Gubernur Anies Ubah Susunan TGUPP

Sifi Masdi

Friday, 08-03-2019 | 17:27 pm

MDN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [ist]

Jakarta, Inako

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak susunan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP). Perombakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP yang diundangkan pada 22 Februari 2019 lalu.

TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang, kini direorganisasi menjadi empat. Dalam pasal 7 disebutkan bidang-bidang TGUPP yakni bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, Anies menetapkan lima bidang TGUPP.

Kelima bidang itu yakni bidang percepatan pembangunan, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang ekonomi dan lapangan kerja, serta bidang pengelolaan pesisir.

Di peraturan gubernur yang baru, bidang respons strategis bertugas menganalisis pengaduan masyarakat. Bidang respons strategis punya kewenangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kemudian bidang hukum dan pencegahan korupsi, merupakan gabungan dari bidang harmonisasi regulasi dan pencegahan korupsi. Tugasnya menganalisis kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.

Selanjutnya, bidang pengelolaan pesisir, tidak ada perubahan tugas dari sebelumnya. Bidang itu mempunyai tanggung jawab untuk menganilisis kebijakan gubernur terkait pengelolaan pesisir. Terakhir, bidang ekonomi dan percepatan pembangunan bertugas untuk memberikan pertimbangan terkait penganggaran program prioritas gubernur.

Tim itu memberikan dukungan inisiasi kerja sama dengan pihak eksternal untuk mendukung pelaksanaan program proritas gubernur. Selain itu, bidang ini bisa memberikan masukan kepada gubernur maupun bawahannya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saat peninjauan lapangan.

Peraturan baru mengenai TGUPP itu bisa diakses melalui situs jaringan dan informasi hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di jdih.jakarta.go.id.


 

KOMENTAR