Gugatan Anies-Ganjar Ditolak, Prabowo-Gibran Siap Kembangkan Koalisi

Timoteus Duang

Tuesday, 23-04-2024 | 16:11 pm

MDN
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Pasangan Prabowo-Gibran bakal mengembangkan koalisi pasca Mahkamah Konstitusi menolak gugatan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

JAKARTA, INAKORAN.com – Paslon pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka siap mengembangkan koalisi pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Kami akan terus mengembangkan koalisi karena kita membutuhkan Indonesia yang kuat, pemerintah yang kuat untuk menatap masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani, Senin (22/4/2024).

 

Muzani juga berharap semua elemen masyarakat untuk bersatu membangun bangsa di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.

Baca juga: KPU Undang Anies dan Ganjar Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres

“Kita akan bersatu sebagai bangsa. Bergotong-royong sebagai bangsa. Dan kita akan menatap masa depan sebagai bangsa. Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik.”

Prabowo-Gibran akan berkonsentrasi memenuhi janji-janji politik yang disampaikan dalam kampanye Pilpres kemarin. Dukungan masyarakat diperlukan dalam eksekusi janji-janji ini.

“Dukungan yang terus-menerus diberi seluruh rakyat Indonesia sangatlah kami kami perlukan.”

Baca juga: Mahfud MD: Dari Sudut Hukum, Pilpres Ini Sudah Selesai

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus memberi masukan sampai saat ini tentang pelaksanaan program kerja bagi pemerintahan Prabowo-Gibran,” tambah Muzani.

Adapun Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran dengan memperoleh lebih dari 92 juta suara rakyat Indonesia.

Perolehan itu digugat kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Semua Tuduhan Terhadap Pemerintah Tak Terbukti di Sidang MK, Presiden Jokowi: Yang Penting Bagi Pemerintah Itu

Pada Senin (22/4/2023), MK membacakan putusan sidang gugatan tersebut. Seluruh permohonan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ditolak.

 

KOMENTAR