Gunakan Uang Palsu Untuk Beli Sopi Kobok, Pelaku Langsung Diciduk Oleh Polisi

Ruteng, Manggarai, NTT.Inakoran.Com
Seorang pemuda berinial AT(29) asal Robo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada (4/12/2021) langsung ditangkap Polisi karena diduga menggunakan uang palsu untuk membeli sopi kobok di salah satu kios milik Bibiana Nur alamat kampung Maumere, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
"Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.IK Melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Manggarai mendapat informasi bahwa ada dugaan peredaran uang palsu pencahan Rp50,000,00", ungkapnya.
Uang palsu tersebut beredar di kios milik Bibiana Nur yang beralamat di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong. Dari informasi tersebut, Polisi melakukan pulbaket.
Made menjelaskan pada (03/11/2021) Pukul 15.30 WITA Bilbiana mengetahui uang tersebut palsu saat ia hendak berbelanja di toko. Pemilik toko menolak uang Bibiana karena diduga palsu. Uang palsu tersebut berjumlah Rp400.000,00.
Dijelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang yang digunakan pembeli barang di kios Bibiana. Saat transaksi jual beli, kios dilayani oleh Yunita, keluarga Bibiana.
“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut berinisial AT(29). Seorang Sopir, alamat Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai,” ungkap I Made.
Hasil Interogasi terhadap AT, terungkap bahwa pada Senin (29/11) Pukul 08.30 WITA, AT menerima uang Rp500.000,00 dari seorang bernama Kasmin di Kabupaten Ende. Kasmin memberi uang untuk belanja keperluan selama dalam perjalanan dari Ende menuju ke Ruteng.
AT tiba di Ruteng pada (2/12), tepatnya di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Di Kampung Maumere, AT minum sopi (arak kobok) bersama teman-temanya, Rino, Selus, Elis, dan Riski di Kos milik Yanarius Jendo di Kampung Maumere.
“Pada saat minum sopi (arak kobok) tersebut, AT tidak sadar ada teman yang mengambil dompetnya yang berisi uang Rp500 ribu untuk membeli sopi dan rokok,” kata I Made.
tanggal 03/11, AT sadar bahwa uang dalam dompet telah habis digunakan untuk beli sopi dan rokok.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA. Ketika itu, pemilik kios memarahi penjaga karena menerima uang palsu.
“AT dan Yanarius Jemdo menyampaikan untuk jangan ribut. Nanti kami ganti uangnya dan keduanya mengganti uang tersebut sebanyak Rp30.000,00. Namun uang palsu pecahan Rp50 ribu tetap dipegang oleh pemilik kios tersebut,” kata I Made.
Saat ditanya, AT mengaku bahwa uang palsu Rp500.000,00 yang diberikan oleh Kasmin tersebut telah dibelanjakan untuk membeli sopi dan rokok di kios milik Bibiana.
“Dugaan sementara uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp.400.000,00 yang beredar di kios milik Bibiana Nur tersebut adalah milik AT yang diberikan oleh KASMIN di Ende pada hari Senin tanggal 29 November 2021,” kata Made.
AT kenal dengan Kasmin sejak bekerja sebagai sopir dump truck di lokasi pengerjaan proyek bangunan di daerah Detuso Ende sejak awal bulan November 2021. Sebelum kembali ke Kalimantan Kasmin memberikan uang Rp500.000,00 kepada AT.
“Saat ini, AT sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000,00 sebanyak Rp.300 ribu dan satu buah dompet warna coklat campur putih,” tutup I Made.
Penulis: Agustinus Ardi
TAG#UANG PALSU, #UPAL, #POLRES MANGGARAI
198735591

KOMENTAR