Guru Besar STHM Usulkan Pembentukan Organisasi Dokter Militer

Timoteus Duang

Monday, 04-04-2022 | 07:32 am

MDN
Jenderal TNI (Purn.) AM Hendropriyono

 

Jakarta, Inako

Di depan para dokter militer yang mengunjungi kediamannya di Kawasan Senayan, Jakarta pada Rabu (30/03/2022), Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Jenderal TNI (Purn.) AM Hendropriyono mengusulkan pembentukan Organisasi Dokter Militer (ODM).

Pembentukan organisasi itu dipandang sebagai salah satu solusi mengatasi kepentingan dunia kesehatan dan kebutuhan negara.

“Selain menguasai ilmu kedokteran, dokter militer juga memahami teknik pertempuran. Dalam menerapkan ilmu pengetahuan kedokteran, kalian terikat oleh etika. Sedangkan dalam melakukan tugas bertempur, kalian terikat oleh ajaran moral.”

Hendropriyono menilai, pembentukan ODM merupakan bentuk penggunaan hak para dokter untuk bebas berserikat dalam era demokrasi, sesuai dengan revisi UU Nomor 29 tahun 2004.

ODM dipandang mampu mengatasi berbagai persolan dunia kedokteran. Hal ini dipengaruhi oleh keanggotaannya yang besar, yang terdiri dari OD AD, OD AL, OD AU, OD Polri, OD BIN dan OD Kejaksaan RI, ditambah dengan keanggotaan dari para elit dan ahli kalangan sipil.

 

Loncatan-loncatan kemajuan pengetahuan kedokteran di Indonesia dan di dunia pada umumnya dapat terus terjadi, jika para dokter militer segera mengonsolidasikan diri kembali dengan membentuk organisasi kedokteran yang solid.

Menurut Hendropriyono, kualitas dokter militer terekam cemerlang dalam sejarah dunia. Salah satu contohnya adalah keberhasilan menerobos kebekuan penelitian Alexander Flaming terhadap jamur biru pada agar-agar.

Para dokter militer dari Kementerian Peperangan Amerika Serikat berhasil mengembangkan dan kemudian menggunakan obat tersebut di medan tempur Normandia pada tahun 1944 dalam Perang Dunia II. Obat itu kemudian dinamakan penicillin.

Di Amerika Serikat, kata Hendropriyono, terdapat lebih dari 190 organisasi para dokter. Organisasi yang terbesar adalah American Medical Association (AMA), yang berfungsi sebagai lobbyist dan agent of change dan juga sebagai advokat bagi para dokter.

KOMENTAR