Hakim MK Saldi Isra Minta Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tidak Dramatisasi Soal Keselamatan Saksi

Binsar

Wednesday, 19-06-2019 | 07:39 am

MDN
Suasana sidang di gedung MK kemarin [ist]

Jakarta, Inako –

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang MK merupakan kebutuhan pihak termohon, maka kewajiban keselamatan yang bersangkutan ada di pihak pemohon.

"Itu kalau saksi di butuhkan mahkamah. Tapi karena ini kebutuhannya di para pihak, maka kewajiban para pihak. Jadi tidak perlu didramatisir lah yang seperti ini. Pokoknya semua saksi yang dihadirkan itu dijamin keamanannya," tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan Saldi Isra menanggapi permintaan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang meminta MK memerintahkan LPSK memberi perlindungan terhadap saksi yang akan mereka hadirkan dalam sidang hari ini.

Sebagaimana diberitakan kemarin, Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

Hakim MK, Suhartoyo menjelaskan mahkamah tidak bisa mengamini permintaan BPN karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK.

"Mahkamah bisa beri jaminan keamanan ketika yang bersangkutan ada di ruang sidang atau di sekitar mahkamah. Karena besok ada mekanisme baru ketika saksi hadir dan akan bersumpah, saksi akan ditempatkan di tempat steril," jelasnya.

Sementara itu, Hakim MK, I dewa Gede Palguna menyatakan sesuai konstitusi, tidak ada satupun individu yang merasa terancam, walaupun itu saksi. Dia mengatakan belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangan di hadapan mahkamah.

"Ketika orang bersaksi atau sebagai pihak yang berada di dalam kewenangan mahkamah, tidak boleh ada orang yang merasa terancam. oleh karena itu seolah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan. Karena hingga saat ini, belum pernah ada satu peristiwa di mana seseorang yang memberikan atau akan memberikan keterangan terancam," jelasnya.

KOMENTAR