Hakim Peringatkan Ratna Sarumpaet: Pengadilan Tidak Ikut Masalah Politik

Jakarta, Inako
Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, menyebut kasus yang melilitnya ini terkait dengan politik. Majelis hakim menegaskan pengadilan tidak politis.
Curhat Ratna itu disampaikan setelah dakwaan terhadapnya dibacakan di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019). Dia mengatakan kasus ini terkait dengan politik.
Ketua majelis hakim, Joni, lalu menanggapi. Dia menegaskan pengadilan tidak terkait dengan politik dalam menyidangkan kasus ini.
"Yang diadili di sini adalah perbuatan. Kita tidak terikat, tidak ikut-ikutan, pengadilan tidak ikut-ikutan dengan masalah politik," kata Joni.
Sebelumnya, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.
"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak dan cuitan-cuitan serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan/atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa," papar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
TAG#Hoax, #Ratna Sarumpaet, #Pengadilan
198735963
KOMENTAR