Hanya Karena Rewel, Seorang Ibu di Boyolali Aniaya Anaknya Hingga Tewas

Binsar

Friday, 19-07-2019 | 19:05 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Boyolali, Inako

Seorang ibu berinisial SW (30), warga Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali Jawa Tengah melakukan penganiayaan terhadap bocah berinisial F (6) yang tidak lain merupakan putranya sendiri. Ia mengaku tindakan itu ia lakukan hanya karena sang bocah rewel.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, Senin dan Selasa (8-9/7/2019) tersangka mencubit korban di beberapa bagian badan. Kekerasan ini masih berlanjut pada Rabu (10/7/2019) sekira Pukul 22.00 WIB hingga Kamis (11/7/2019) dini hari. Saat itu SW kembali melakukan kekerasan kepada anak kandungnya itu dengan cara memukul perut, bahkan membenturkan kepala F ke lemari.

Selain itu, pelaku juga mencakar bagian punggung anaknya. Pada Kamis pagi tanggal 11 Juli 2019, korban sempat sarapan bubur. Setelah itu korban tiduran namun sekitar Pukul 11.00 WIB korban tidak bangun dan pada saat diraba badannya sudah dingin, kemudian tersangka panik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto, SW (30) mengaku, dirinya melakukan kekerasan tehadap anaknya selama tiga hari berturut-turut sejak Senin-Rabu (8-10/7/2019) hingga akhirnya korban meninggal dunia pada Kamis (11/7/2019). Sesuai keterangan tersangka, dia melakukan kekerasan terhadap anaknya sejak Senin sampai Rabu.

“Sekitar Pukul 13.00 WIB tersangka mengabarkan kepada tetangga saksi bahwa korban sakit," ujar Mulyanto, Rabu (17/7/2019).

Selanjutnya warga sekitar datang dan mengetahui korban telah meninggal dunia dengan cara tidak wajar. Pasalnya, hampir seluruh badan terdapat luka lebam, pada mata sebelah kiri lebam kebiruan, telinga kanan kiri kebiruan, pipi kanan bengkak lebam kebiruan, sudut bibir kanan terdapat bekas darah kering. Kemudian banyak luka lebam seperti bekas cubitan, ada bekas luka dan darah mengering di perut sebelah kiri.

Tersangka melanggar Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

KOMENTAR