Hanya Karena Uang Rp 200 Ribu, Wanita Pemilik Warung Tewas Dibunuh Seorang Timer Pasar Senen Jakarta

Pemalang, Inako
Petugas Sat Reskrim Polres Pemalang, Jawa Tengah, menangkap Erwandi, 56, warga Jakarta Utara. Pria paruh baya yang sehari-hari berprofesi sebagai timer di terminal Pasar Senen, Jakarta tersebut ditangkap lantaran telah membunuh seorang wanita pemilik warung di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Pemalang.
Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan menerangkan, pada hari Rabu (6/11), korban yang diketahui bernama Rini Tumarni, 45, ditemukan dalam kondisi tewas didalam warung, kondisi korban tanpa busana dengan sejumlah luka tusuk. Kuat dugaan korban menjadi korban pembunuhan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Kemudian petugas menemukan petunjuk yang mengarah ke suatu lokasi di wilayah Kabupaten Pekalongan yang merupakan tempat tinggal istri siri tersangka,” katanya saat bertemu awak media, Senin (11/11).
Setelah petugas memintai keterangan dari istri siri tersangka yang berinisial C dan anaknya yang berinisial O, justru keduanya turut menjadi tersangka lantaran membantu tersangka Erwandi untuk menghilangkan jejak.
“Meraka memiliki peran masing-masing, istri siri diperintah oleh tersangka untuk membuang baju milik tersangka yang berlumuran darah dan satu bungkus plastik yang berisi dompet yang dibawa tersangka, kemudian anaknya diperintah oleh tersangka untuk menjual handphone hasil rampasan milik korban,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, belum dapat menentukan motif pembunuhan karena masih melakukan pendalaman melalui bukti petunjuk dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada di TKP. Namun dari pengakuan tersangka, dia ditawari untuk berhubungan badan dengan korban saat minum kopi di warung milik korban.
“Saat berhubungan badan itu, korban meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada tersangka, karena tersangka hanya memiliki uang Rp 50 ribu, maka terjadi perselisihan yang mengakibatkan korban tewas,” ujarnya.
Dari hasil otopsi pada jasad korban yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Pemalang, kematian korban disebabkan oleh pukulan dengan menggunakan benda tumpul, yakni botol minuman suplemen.
Sementara menurut keterangan dari tersangka, dia merasa kesal kemudian membekap mulut korban dan memukul kepala korban menggunakan botol. Kemudian tersangka merebut gunting yang dipegang korban dan menusukkannya ketubuh korban hingga korban meninggal dunia, setelah kejadian, kemudian tersangka melarikan diri ke Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
TAG##kriminal #polrespemalang #pemalang #jateng
198733242

KOMENTAR