Hanya Satu dari Sepuluh Orang yang Tahu Soal Rencana Pengesahan RKUHP

Timoteus Duang

Monday, 11-07-2022 | 17:42 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Peneliti Libang Kompas Tangga Eka Sakti menilai, pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru diserahkan pemerintah ke DPR seakan berjalan di lorong gelap yang jauh dari jangkauan publik.

 

Penilaian tersebut lahir dari kenyataan bahwa banyak warga Indonesia tidak mengetahui adanya rencana pengesahan RKUHP.

Belum lama ini Litbang Kompas merilis sebuah survey yang menunjukkan 89,3 persen responden tidak mengetahui adanya rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Survey ini diadakan pada akhir Juni 2022.

"Sederhananya, dari 10 orang, boleh jadi hanya satu orang yang tahu soal rencana pengesahan RKUHP ini," ujar Rangga, seperti dikutip dari Harian Kompas, pada Senin (11/7/2022).

 


Baca juga

Kantongi Rp 60 Miliar per Bulan, ACT Potong 20 Persen Untuk Gaji Pengurus


 

Menurut Rangga, keengganan negara dan wakil rakyat untuk melibatkan masyarakat dalam menyusun dan mengesahkan peraturan semacam ini sudah menjadi hal umum. Apalagi jika keputusan yang diambil berpotensi menuai kontroversi.

"Keengganan untuk melibatkan dan mendengarkan secara meluas suara publik dalam proses meramu kitab peraturan pidana yang baru ini sepertinya memang sudah menjadi gejala umum."

"Hal ini umumnya terjadi ketika obyek dari aturan tersebut memicu kontroversi dan polemik."  

 

KOMENTAR