Harus Ditertibkan, PT KAI Temukan 62 Perlintasan Tidak Resmi di Jalur Sukabumi-Cianjur

Binsar

Thursday, 07-11-2019 | 18:25 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Cianjur, Inako

Sidak yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia di sepanjang rel Sukabumi-Cianjur Jawa Barat, menemukan fakta yang mengejutkan. Di sepanjang jalur itu terdapat 62 perlintasan tidak resmi yang dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan warga karena tidak memiliki palang pintu.

"Meskipun berstatus jalan kabupaten, perlintasan kereta api seperti di Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, belum terdaftar atau tidak resmi, sehingga disebut perlintasan liar," kata Manajer Humas Daop II Bandung, Noxy Citrea, di Bandung, Kamis.

Menurut Noxy, pemasangan palang pintu hanya dilakukan di perlintasan resmi yang sudah berizin dan kepemilikannya menjadi prasarana perkeretaapian.

Berdasarkan pasal 94 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, katanya , perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup pemerintah atau pemerintah daerah.

"Kami lebih pada mengantarkan penumpang kereta api dengan selamat sampai stasiun tujuan. Namun terkait minimnya palang pintu di Cianjur dan Sukabumi, kami coba berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat," katanya.

Terkait temuan itu, Noxy berencana melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait guna membahas hal itu.

Noxy Citrea mengaku, perlintasan liar terbukti menjadi penyebab terjadinya beberapa kali kecelakaan kereta di jalur ini.

Karena itu, ia mengharapkan pihak Muspika Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, melakukan koordinasi dengan PT KAI.

"Kami akan agendakan untuk bertemu dan berkoordinasi dengan stasiun KAI terdekat. Sebelum kami akan membahas hal tersebut dengan desa yang dilintasi kereta api dan tidak memiliki palang pintu," kata Camat Sukaluyu, Agus Supiandi.

KOMENTAR