Hasil Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi 2 Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Hila Bame

Tuesday, 06-04-2021 | 19:43 pm

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN

 

Poin keberatan Rizieq  yang tidak diterima hakim adalah membandingkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lain yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional.

Membandingkan masalah ini, kata hakim, bukan wewenangnya, Selasa, 6 April 2021.


BACA::   

Dirut RS UMMI Dipolisikan Satpol PP Kota Bogor Terkait Hasil Swab Test MRS

 


 

Hakim juga mengesampingkan keberatan tentang tidak jelasnya pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab dalam menghalang-halangi program penanggulangan wabah Covid-19 di Bogor.

"Karena sudah masuk pokok perkara," ujar hakim Suparman.

Ketua Majelis Hakim Kasus Kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, Suparman Nyompa membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam putusan sela, menurut Majelis Hakim, seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan pengacaranya terhadap dakwaan jaksa, tak bisa diterima diantaranya karena sudah masuk ke pokok perkara.

Selain dua kasus kerumunan di saat pandemi, Rizieq juga didakwa kasus tak menginformasikan hasil tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

KOMENTAR