Hendak Tawuran dan Bawa Senjata Tajam Pria di Kota Cirebon Ditahan Polisi

Johanes

Tuesday, 26-11-2019 | 08:30 am

MDN
Pria berinisial E ditahan Polisi Cirebon Kkta karena membawa senjata tajam

Cirebon, Inako


Polisi Cirebon Kota mengamankan 23 pelajar yang diduga hendak tawuran di Jalan Wahidin, Kelurahan Sukapura, Kota Cirebon, Senin (25/11/2019). Seorang warga ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubbag Humas Ipda Ngatidja mengungkapkan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga tentang adanya konvoi puluhan sepeda motor yang dikendarai para pelajar.

"Dari informasi yang diperoleh dari warga, kemudian tim Buser dan anggota Sabhara/Dalmas menuju ke lokasi,' kata Ngatijah, Selasa (26/11).

Di lokasi petugas mengamankan 23 orang pelajar dan seorang warga berinisial E yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang. 

Untuk pelajar yang diamankan ,polisi melakukan kami  pendataan sekaligus mengundang para orangtua dengan membuat surat pernyataan.

"Sementara E, pria yang membawa senjata tajam ini kami tahan," ungkap Ngatijah.

E akan dijerat dengan pasal 2 UU darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam.

 

KOMENTAR