Hindari Calo, Protokol Lapak Asik Permudah Klaim JHT

Johanes

Tuesday, 21-04-2020 | 22:19 pm

MDN

 

Majalengka, Inako


BPJS Ketenagakerjaan yang kini berubah nama menjadi BP JAMSOSTEK sudah kurang lebih satu bulan menerapkan kebijakan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan parktik percaloaan. 

BACA JUGA: 4 Hari Pencarian, Pencari Ikan Asal Kendal Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

BACA JUGA: Pulang Dari Ijtima Ulama Di Goa, Empat Warga Pemalang Dinyatakan Sehat

 

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, penerapan kebijakan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat. 

Hal itu dibuktikan saat prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

"Nah, sekarang itu tidak dilakukan, tapi via online. Kemudahan ini dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah, terutama di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini,"ungkapnya, Selasa (21/4/2020) melalui pesan singkatnya. 

 

BACA JUGA: Empat Zodiak Ini Dikenal Paling Suka Menunda Pekerjaan, Anda Termasuk?

 

 

Menurut dia, pihaknya telah mengupayakan berbagai cara dalam memberikan pelayanan kemudahaan bagi masyarakat.

"Tujuannya untuk mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan physical distancing sesuai himbauan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19,"ungkapnya. 

Namun begitu, lanjut dia, ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik.
"Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan memperhatikan keamanan data dan dana JHT dari potensi fraud," tegas Utoh. 

Dirinya menegaskan, jika membutuhkan informasi terkait program ini peserta dapat menghubungi layanan masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi kami. 

"Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta itu sendiri," tukasnya.

Menurut dia,  praktek percaloan ini ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK. 

Padahal dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik. 

Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim, peserta dapat mengikuti petunjuk yang dapat dilihat melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.

“Praktek calo ini marak karena pengguna jasanya juga banyak. Kami imbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini,"paparnya. 

Hal serupa diterapkan di Kantor Cabang Perintis Majalengka. Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Perintis Majalengka, Dedi Supriyadi. Dia menegaskan masyarakat pekerja di Majalengka tidak memakai jasa calo untuk mengajukan klaim. 

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa pengajuan klaim ini gratis dan sangat mudah. Peserta hanya perlu mengunduh dokumen yang diminta, dan memastikan nomor telepon dapat dihubungi melalui video untuk diverifikasi oleh petugas kami. Peserta mengalami kesulitan dapat menghubungi call center 175 atau telpon kantor BPJamsostek KCP Majalengka di 0233-8888 341, kami tentunya akan membantu,” pungkasnya.

TAG#Majalengka, #BP Jamsostek

198734264

KOMENTAR