HS Algojo Pembunuh Satu Keluarga Dijerat Pasal Berlapis

Hila Bame

Sunday, 18-11-2018 | 06:40 am

MDN
Wadirkrimum PMJ AKBP Ade Ary, Wakapolda PMJ Brigjen Wahyu Hadiningrat, Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto (ist)

 

Jakarta, Inako

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan bahwa HS dengan sadar membunuh dengan motif sakit hati atas perundungan yang dia terima.

HS akan dijerat tindak pidana pembunuhan berencana, lanjut Wahyu,  sebab HS mengambil linggis dari rumah korban dengan sengaja. HS akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atas perbuatannya membunuh satu keluarga Diperum Nainggolan (38), beserta istrinya MBA (37), dan dua orang anaknya SN (9) dan AN (7).

Atas perbuatannya, HS akan dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pelaku ini sakit hati karena korban merupakan satu keluarga yang mana pekerjaannya adalah mengelola tempat kos-kosan. Beberapa waktu lalu pengelolanya adalah pelaku ini, dan kemudian ketika pelaku main ke rumahnya sering dihina oleh korban. Itu pengakuannya," ujar Wahyu pada Jumat (16/11/2018).

Sebelum kejadian, HS justru yang diundang oleh korban via telepon untuk menginap di rumahnya. HS diketahui merupakan saudara dari istri korban dan sudah biasa menginap di sana.

"Malam-malam dia datang masuk ke rumah korban, kemudian melihat di brankas dan mengambil linggis. Dia melakukan pembunuhan dengan linggis. Pertama kejadian ada di ruang tamu, kemudian kedua anaknya mengetahui dan bangun, kemudian anaknya yang berumur 9 dan 7 tahun [juga dibunuh]," ujar Wahyu.

TAG#Polri

190233989

KOMENTAR