HUT RI Ke-75, Ribuan Napi Se-Indonesia Mendapat Remisi

Rizkia

Monday, 17-08-2020 | 21:34 pm

MDN

Tarakan,Inako

 

HUT RI ke-75, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 186.673 warga binaan yang di berikan pengurangan masa tahanan secara virtual di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, hak narapidana untuk mendapatkan remisi harus dihormati dan dipenuhi negara. Sebab, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Perubahan Pertama: PP No 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

 

Dari total 119.175 napi se-Nusantara yang diberikan pemotongan masa tahanan itu, Lapas Kelas II A Kota Tarakan juga mendapat jatah remisi untuk 409 orang yang menenuhi syarat substantif dan administrasi dari 1.011 WBP yang ada di Lapas tersebut. Dari 409 orang itu, ada yang mendapat Remisi Umum (RU) 1 yaitu pengurangan hukuman dan RU 2 yang setelah dikurangi masa hukumannya bisa dinyatakan bebas.

 

Dijelaskan Kalapas Klas II A Tarakan, Yosef Yambise  bahwa ada 6 orang warga binaan yang memenuhi syarat RU 2. “RU 2 itu ada 6 orang, tapi mereka harus menjalani dulu hukuman subsidernya sehingga mereka bisa bebas setelah menjalani subsidernya itu. Kasus terbanyak yang mendapat remisi itu tindak pidana umum dan ada beberapa kasus tindak pidana khusus (narkotika) yang menenuhi syarat (substantif dan adminstrasi). Untuk kasus korupsi tidak ada ya,” katanya kepada media ini.

Sedangkan pengurangan masa hukuman dari WBP yang mendapat remisi itu pun beragam, mulai dari satu hingga 4 bulan. Meski begitu, kata mantan Kalapas Kabupaten Sragen Jawa Tengah ini, khusus untuk anak kali ini tak mendapat remisi pada HUT kemerdekaan RI ke-75 ini.

“Anak kali ini tidak ada yang mendapat remisi, karena kebetulan penghuni anak kita hanya ada 2 orang. Sisanya memang kebanyakan kita ya laki-laki karena bukan lapas khusus,” imbuhnya.

Secara bersamaan, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes yang turut mengikuti proses pemberian remisi virtual di Lapas Klas II A Tarakan berharap, WBP yang mendapat remisi ini dapat kembali membaur kepada masyarakat jika sudah bebas dari masa hukumanya dengan berbekal keterampilan yang diberikan ketika dibina di Lapas.

 

“Kita berharap warga binaan ini setelah keluar, mudah-mudahan bisa kembali di kehidupan yang normal,” singkatnya.

 

KOMENTAR