HWPL Dukung Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat Sipil dalam Menciptakan Perdamaian

Timoteus Duang

Saturday, 02-04-2022 | 15:26 pm

MDN
Said El Dakkak, Wakil Presiden Asosiasi Hukum Internasional

 

Jakarta, Inako

Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL) yang berafiliasi dengan PBB, menyatakan dukungan terhadap kerja sama pemerintah dan masyarakat sipil dalam menciptakan perdamaian di tengah masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan dalam Ulang Tahun keenam Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (DPCW) yang diselenggarakan secara online pada 14 Maret 2022. Acara yang dihadiri oleh lebih dari 5.000 peserta itu mengusung tema “Melembagakan Perdamaian: Membangun Landasan Hukum untuk Perdamaian Berkelanjutan.”

Anggota Komite Perdamaian dan Hukum Internasional HWPL, Anna Cervenakova mengajak pemeritah semua negara mengevaluasi program yang telah dilaksanakan untuk mengatasi krisis darurat yang tengah dialami masyarakat saat ini.  

"Dalam krisis dunia yang sedang berlangsung, setiap pemerintah mempertanyakan diri mereka sendiri, tindakan apa yang akan menjadi tindakan terbaik untuk mengatasi krisis darurat.”

 

“Kebutuhan untuk pembangunan manusia, dengan mengatasi kesehatan masyarakat darurat, perubahan iklim, penurunan ekonomi, pembatasan-pembatasan hak-hak asasi manusia, membawa kita ke titik bagaimana beban-beban ini diselesaikan oleh lembaga-lembaga pemerintah.”

Cervenakova menambahkan, sebagian besar tanggungjawab membangun manusia ada di tangan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus menjadikan program ini sebagai prioritas dalam agenda kenegaraan.  

Sementara itu, Presiden Asosiasi Hukum Internasional (ILA) Cabang Bangladesh, Dr. Kamal Hossain, mengatakan bahwa perdamaian hanya bisa dicapai jika hak-hak masyarakat dijamin negara.

"Prasyarat untuk mencapai perdamaian adalah mengamankan hak-hak masyarakat yang tidak dapat dicabut, yang mencakup kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama, non-diskriminasi, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi.”

KOMENTAR