IKI dan Aliansi Masyarakat Adat Kolaborasi Bidang Adminduk

Hila Bame

Friday, 08-10-2021 | 20:31 pm

MDN
 

 

JAKARTA, NAKORAN

Masyarakat adat yang tinggal di daerah terpencil bahkan tanpa alamat rumah seperti tempat tinggal layaknya  warga Indonesia pada umumnya menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat adat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Kolom agama yang terdapat dalam halaman KTP menjadi persoalan tersendiri meskipun sebagian menerima pencantuman agama yang telah ada saat ini, namun sebagian menolak. 


BACA:  

173.329 Guru Honorer Lolos PPPK Tahap I, Yuk Ini Cara Mengecek dan Linknya

 


Selain itu ada juga sebagian masyarakat  adat yang menolak rekam wajah saat proses KTP dilakukan oleh disdukcapil.  Semua itu terjadi karena alasan budaya masyarakat adat secara turun temurun.

 

Dari banyak persoalan tersebut disampaikan Abdon Nababan, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat rapat virtual yang diselenggarakan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Kamis (7/10/21)

 

Rapat virtual yang digelar Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bersama Abdon Nababan,  membicarakan banyak hal mulai dari administrasi kependudukan dan catatan sipil (adminduk) serta Rancangan  UU khusus masyarakat adat nusantara yang tersebar di Indonesia.


BACA:   

Hubungan Gading dan Enzy dikabarkan semakin dekat

 


Rancangan UU tersebut masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk menjadi landasan dan eksistensi masyarakat adat yang tersebar di beberapa pulau di Indonesia.

 

KH Saifullah Ma`shum mewakili IKI  mengatakan bahwa kedepan IKI akan mencoba mengkaji lebih cermat dan dalam temuan AMAN terkait dokumen kependudukan bagi warga masyarakat adat.

 

Kyai Saifull, menambahkan bahwa IKI dan AMAN membutuhkan pertemuan virtual lanjutan untuk melakukan kolaborasi dalam mengadvokasi masyarakat adat mendapatkan dokumen kependudukan.

Abdon merasa berterima kasih kepada IKI  jika kerjasama diaktualkan dalam pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil untuk masyarakat adat. 

 

KOMENTAR