IKI & LSM Lainnya Temukan beberapa Anak Yatim tidak Miliki NIK sebagai Syarat Vaksinasi Nasional

JAKARTA, INAKORAN
Indonesia darurat Covid19 karenanya "Kemenkes wajib memperlunak syarat vaksinasi bagi anak, yaitu bisa menggunakan surat keterangan bagi anak tanpa NIK. Seperti surat dari RT/RW, surat dari sekolah, surat dari panti atau lembaga atau organisasi, atau registrasi melalui nomor handphone. guna mencapai Herd Immunity (Kekebalan Kelompok) pada akhir tahun 2021.
Namun demikian meski target Pemerintah untuk menjangkau anak-anak usia sekolah terutama anak yatim piatu mendapatkan layanan vaksinasi, IKI dan beberapa LSM menemui kendala pada tahap implementasi program.
Kendala itu diakui Tomi Pratomo, Peneliti Senior IKI, ketika membuka rapat virtual Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bersama Jasra Putra, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ilma Sovri Yanti, dari Kantor Berita Anak Indonesia (KBAI), Munheri Koto dari Forum Panti LKSA/PSAA dan Farid Ari Fandi dari MPS PP Muhammadiyah dan 6 orang Peneliti Senior IKI Mahendra Kusumaputra, Prasetyadji, Kyai Safullah Ma`shum, Swandy Sihotang, Eddy Setiawan, Febi Ramdani, di Jakarta Senin (26/7/21).
Lebih lanjut Tomi mengatakan bahwa masih banyak anak usia sekolah yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat mendapatkan layanan vaksinasi sebagaimana disyaratkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Bahkan, lanjut Tomi, kendala itu hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia dengan kasus anak tanpa NIK, bisa karena anak yatim piatu, anak terlantar, dan orang tua tidak mengurus dokumen kependudukan anak, sejak mereka lahir di dunia.
Tomi memberi contoh, ketika melakukan layanan vaksinasi untuk anak yatim piatu/ usia sekolah di JHCC Jakarta yang difasilitasi oleh Alumni Kanisius 64 (AM64) Jakarta beberapa waktu lalu.
Pada kasus ini Tomi yang juga Alumni Kanisius Menteng 64 (AM64) menyampaikan bahwa anak yatim akhirnya divaksinasi setelah berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait.
Hingga 2021, IKI telah berusia 15 tahun merupakan yayasan nirlaba yang concern memfasilitasi dokumen kependudukan bagi warga lemah, terpinggirkan, warga tanpa akses dengan kondisi sosial terpinggirkan bahkan terlupakan oleh negara; terang Prasetyadji, seorang peneliti senior IKI yang menjadi peserta rapat virtual.
Mahendra Kusumaputra (IKI) Co-host rapat virtual mengatakan bahwa, ketiadaan NIK diakibatkan ketika seorang anak lahir, tidak mengurus akta kelahiran sebagai pintu masuk pembuatan Nomor Induk Kependudukan. Kondisi demikian banyak dialami anak terlantar, anak yang lari dari keluarga, lanjut Mahendra.
Sementara itu komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, anak yang dalam perlindungan khusus, baik di panti asuhan, anak jalan dan dari orang tua yang tidak mampu mengasuh mereka bisa segera mendapat haknya untuk divaksin.
"Oleh sebab itu tentu ke depan, kita berharap sesuai Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 44 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk juga masyarakat, wajib menyelenggarakan kesehatan yang komperhensif pada anak anak kita. Baik dengan cara promotif, preventif, kuratif dan termasuk juga rehabilitatif," kata Jasra.
Selain itu Ilma Sovri Yanti dari KBAI ternyata menemukan persoalan yang sama. Anak yatim piatu/usia sekolah yang seharusnya menerima vaksin, batal menerima vaksin karena tidak memiliki NIK sebagaimana persyaratan yang dikeluarkan Kemenkes RI.
Seharusnya ada "diskresi luar biasa" yang perlu diambil saat pelayanan vaksinasi anak Indonesia. Pelayanan Vaksin dilanjutkan sambil membuat akta lahir lalu dilanjutkan dengan pembuatan kartu keluarga dan NIK, lanjut Ilma.
Ilma mengatakan bahwa; ia temukan beberapa anak batal menerima vaksin karena alasan NIK saat pelayanan vaksin di kawasan Ancol Jakarta dan, mereka akhirnya membuat surat terbuka kepada Presiden untuk menyelesaikan persoalan.
Surat terbuka tersebut telah direspon oleh pemerintah melalui kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak dan diteruskan kepada Kemenkes agar melunakkan syarat vaksinasi bagi anak usia sekolah, terang Ilma.
Selanjutnya IKI dan peserta rapat virtual sepakat membuka pos layanan bersama untuk menyiarkan surat edaran kemenkes bahwa anak tanpa NIK wajib divaksinasi cukup surat keterangan RT/RW, lembaga sekolah atau panti tempat anak -anak beranaung selama ini, ujar Ilma.
Semua berharap anak anak usia 12 sampai 17 tahun yang jumlahnya 26 juta bisa segera di vaksin. Jadi ini pekerjaan sangat luar biasa. Begitupun anak di bawah umur 12 tahun, yang belum di vaksin punya hak yang sama, untuk segera mendapatkan vaksin, meski belum ada vaksinnya.
Peserta rapat virtual juga mengingatkan pemerintah perlu mengoperasikan mobil keliling vaksin untuk warga yang belum terdata di lingkungan RT/ RW. Hal ini penting mengingat sebagian warga yang pindah tempat tinggal dan tidak melapor mereka tidak akan mendapatkan vaksinasi. Untuk itulah perlu mobil keliling vaksinasi.
Hingga saat ini ada beberapa wilayah yang mengoperasikan mobil kelilng vaksin termasuk Polda Lampung dan Provinsi DKI Jakarta.
TAG#NIK, #IKI, #VAKSINASI
198734989
KOMENTAR