IKPI Apresiasi Langkah KPK Lakukan Penegakan Hukum Atas Mantan Pejabat Pajak yang Terima Suap

Sifi Masdi

Monday, 15-11-2021 | 19:35 pm

MDN
Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir [dok:inakoran]

 

 

Jakarta, Inako

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan  ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

Hal ini  diungkapkan oleh Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir dalam keterangan tertulis yang diterima Inakoran.com, Senin (15/11/2021).

BACA JUGA: Survei PRC: Tiga Besar Calon Presiden 2024, Prabowo, Ganjar dan Anies Baswedan

Pernyataan ini juga sekaligus merupakan respon IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia atas penegakan hukum yang dilakukan KPK terkait penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dua tersangka baru itu yakni mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

BACA JUGA: KTT Iklim PBB Mencapai Kepakatan Pembatasan Suhu Global 1,5 C

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada sekitar awal November 2021 dengan menetapkan tersangka WT dan AS," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Ghufron menambahkan  bahwa Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Terkait dengan kasus tersebut, Soebakir mengatakan bahwa peraturan perundang-undang perpajakan semakin kompleks dan sering berubah seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan, perubahan proses bisnis serta perkembangan teknologi yang sangat dinamis dari waktu ke waktu menyebabkan wajib pajak tidak mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA: Industri Penerbangan Global Diperkirakan Akan Tetap Merah Pada Tahun 2022

“Oleh karena itu sebagian wajib pajak membutuhkan peran dan bantuan profesi konsultan pajak,” tegas dia.

Menurut Soebakir, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih di tengah situasi di mana pemerintah sedang giat-giatnya menghimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, IKPI terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh anggota IKPI. Tujuannya adalah agar tidak ada anggota IKPI yang melanggar hukum dalam memberikan jasa sebagai konsultan pajak.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPI.

“Departemen tersebut bertugas khusus mengedukasi anggota IKPI dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi termasuk dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI,” kata dia.

BACA JUGA: MenKopUKM Minta Bank Ubah Cara Pandang Penyaluran Kredit UMKM dari Agunan ke Kelayakan Usaha

Soebakir mengatakan, IKPI memiliki Kode Etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab.

Kode Etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu, konsultan pajak juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan. “Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap,” kata dia.

BACA JUGA: WBC Akan Memutuskan Duel Tyson Fury vs Dillian Whyte Selasa Besok

Menurut Soebakir, selain oleh asosiasi di mana konsultan pajak bergabung, seorang konsultan pajak juga diawasi dan dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak yang hingga saat ini merupakan pihak otoritas yang menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak.

“Kami Pengurus IKPI terus menerus menghimbau dan mendorong agar seluruh anggota IKPI menjalankan profesinya sesuai dengan kode Etik IKPI dan Standar Profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” pungkas Soebakir


 

KOMENTAR