Importir Nakal Diganjar Sanksi Dan Pengawasan Diperkuat

Jakarta, Inako
Untuk melayani impor teksti dan produk tekstil (TPT) sudah diatur dalam peraturan yang diteken menteri perdagangan, namun dalam perjalananannya masih terdapat celah yang bisa digunakan untuk mengambil keuntungan lebih.
Pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran impor tekstil dan produk tekstil melalui Pusat Logistik Berikat. Langkah tegas pun ditempuh untuk menyelamatkan industri tekstil domestik dari gempuran produk impor.
Impor tekstil dan produk tekstil (TPT) diatur dalam Permendag Nomor 64 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut TPT dibagi dua kategori A dan B. Kelompok A yaitu, barang yang sudah diproduksi dalam negeri dan syarat untuk impor mesti mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sementara persetujuan impor dan kuota dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan laporan surveyor.
Aturan ini ternyata menjadi celah terjadi impor tekstil illegal. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengakui menemukan modus pelanggaran pada impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Modus yang digunakan ialah mengelabui barang impor.
"Untuk barang yang belum diproduksi itu namanya kategori B mereka tidak mendapat treatment seketat A tadi. Dia hanya impor hanya diperiksa surveyor saja, tidak ada kuotanya," kata Sri Mulyani saat mengunjungi Pusat Logistik Berikat (PLB) Dunia Express, Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
TAG#Kemenkeu
198732940
KOMENTAR