Indikasi Dirut Garuda Indonesia Melanggar UU Kepabeanan

Hila Bame

Monday, 09-12-2019 | 08:23 am

MDN
Agus Abdullah

Oleh : Agus Abdullah,SH.MH 
           Praktisi Hukum

 

Jakarta, Inako

 

Kementrian BUMN Saudara Erick Tohir tidak lama kemudian dengan mengambil langkah yang tegas untuk mencopot  I Gusti Ngurah Askhara selaku Dirut Garuda Indonesia atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan barang ilegal berupa onderdil motor harley davidson dan sepeda lipat merk Brompton 

 

Terkait penegakan dalam pengawasan dan pengelolaan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dibawah naungan BUMN dapat mengutamakan sikap yang profesional dan memiliki nilai integritas atas kepatutan terhadap Good Corporate Governance (GCG) yang berarti adanya sikap  akuntabilitas dan meningkatkan transparansi sebagai tujuan untuk menjamin kemajuan perekonomian negara sebagaimana yang di harapkan oleh presiden Joko Widodo.

 

Dugaan adanya keterlibatan Dirut Garuda tersebut telah melanggar UU NO 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan ,yang pada prinsipnya bahwa kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

 

Pabeanan juga melakukan pemenuhan kewajiban pabean di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Simak video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like" untuk NKRI Hebat.

KOMENTAR