Info BPJS: Masyarakat Penerima Subsidi BPJS Kesehatan Dipangkas 4,68 Juta Peserta

Hila Bame

Wednesday, 02-10-2019 | 07:34 am

MDN
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

Pemutakiran data penduduk penerima BPJS Kesehatan menjadi penting ditengah isu menaikkan iuran BPJS. Bahkan lebih penting lagi adalah mencegah perilaku korupsi mulai dari pemalsuan data peserta iuran hingga pengunaan dana oleh para pihak secara tidak bertanggung jawab. 

Ini yang membuat Adinia jatuh cinta, jangan lupa "klik subscribe and like"

 

Pemerintah memangkas penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan karena dinilai sudah mampu membayar sendiri, meninggal dunia, dan indentitas ganda. 

Penerima bantuan dipangkas sebanyak Sebanyak 4,68 juta peserta. Namun, terdapat tambahan peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 4,66 juta yang baru didaftarkan.

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita menyampaikan, hal itu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diubah melalui Keputusan Menteri Sosial No.109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan. Surat ini diterima oleh BPJS Kesehatan pada akhir pekan lalu, Jumat (27/9) dan berlaku pada 1 Oktober 2019.

Sementara itu, PBI yang sudah menjadi pegawai di perusahaan, baik swasta maupun pemerintahan dapat melaporkan kepada pihak perusahaan.

Adapun peserta PBI yang baru terdaftar sebanyak 2,1 juta jiwa termasuk ke dalam daftar DTKS, tetapi belum tercatat sebagai peserta PBI pada periode sebelumnya. Sementara itu, sisanya merupakan peserta mandiri, tetapi menunggak iuran.

Seperti diketahui, peserta PBI terdiri dari fakir miskin atau orang tidak mampu yang namanya telah masuk dalam daftar DTKS yang disusun oleh Kementerian Sosial. Perumusan DTKS dilakukan berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Nilai iuran PBI per orangnya mencapai Rp42.000 per bulan. Artinya, total iuran yang dihimpun dari peserta PBI pada tahun ini mencapai Rp50,24 triliun. 

Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch mengatakan salah satu persoalan perubahan data DTKS adalah minimnya pengetahuan para peserta yang dinonaktifkan kepesertaan PBI-nya. Pada saat yang sama, peserta PBI baru juga tidak mengetahui bahwa dirinya telah terdaftar menjadi PBI.

 

TAG#BPJS

190232334

KOMENTAR