Ingin Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Jadikan Fahri Hamzah Sebagai Penjamin

Sifi Masdi

Tuesday, 12-03-2019 | 16:09 pm

MDN
Ratna Sarumpaet [ist]

Jakarta, Inako

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tetap akan megajukan untuk jadi tahanan kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masih diajukan, waktu itu kan sudah ditolak, nanti kita ajukan lagi," ujar Ratna di Depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah sidang pada Selasa (12/3/2019).

Ratna menyebut sudah ada sosok baru yang akan menjadi penjaminnya agar dikabulkan menjadi tahanan kota.

"(Tetap) ajukan karena ada juga penjaminan baru ya, Pak Fahri Hamzah," ujar Ratna.

Sebelumnya diberitakan ketua Majelis Hakim, Joni tidak mengabulkan permohonan Ratna menjadi tahanan kota di Sidang yang digelar pad Rabu (6/3/2019) lalu.

Majelis hakim menilai tidak ada alasan kongkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna. Joni turut menyampaikan alasan lainnya yaitu terdakwa selalu terlihat sehat saat menghadiri persidangan.

"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," kata dia.

Setelah persidangan, Ratna berencana akan mengajukan kembali permohonan ke pengadilan untuk dijadikan tahanan kota.

"Ya kami tetap akan coba lagi karena beliau (hakim) kan melihat dasarnya harus sakit. Saya mungkin bukan sakit ya, tapi saya dengan usia seperti ini tidur di dalam situ selama berbulan-bulan ya berat," kata Ratna.

Namun permohon tersebut batal diajukan Ratna karena ingin mempersiapkan diri untuk mengahapi persidangan hari ini.

"Kami belum ada omongan lagi tentang pengajuan kembali permohonan itu, yang terpenting kami mempersiapkan diri untuk sidang besok," ujar kuasa hukum Ratna, Desmihardi pada Senin (11/3/2019) malam.

 

 

 

KOMENTAR