Ini 4 Jenis Uang Kertas Rupiah yang Tak Berlaku Lagi

Sifi Masdi

Monday, 31-12-2018 | 21:04 pm

MDN
Empat jenis uang kertas rupiah yang tak berlaku lagi [ist]

Jakarta, Inako

Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik 4 pecahan uang kertas lama. Penarikan tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Dari keterangan Bank Indonesia, Minggu (30/12/2018), 4 pecahan uang itu yakni Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien), Rp 20.000 TE 1998 (gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara), Rp 50.000 TE 1999 (gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman), dan Rp 100.000 TE 1999 (gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta)

Menyusul penarikan itu, BI telah membuka layanan penukaran uang lama di seluruh Kantor BI. Layanan penukaran itu berakhir siang kemarin, Minggu (30/12/2018).

Lantas, bagaimana nasib pecahan tersebut setelah melewati batas waktu penukaran? Berikut berita selengkapnya:

Di detik-detik terakhir batas penukaran uang, ada orang menukarkan uang lama dengan jumlah besar. Nilai uang yang ditukar mencapai Rp 108 juta.

"Hari ini tertinggi Rp 108 juta," kata Kepala Divisi Pengelolaan Uang Keluar, Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, C Tratmono Wibowo di Kompleks BI Jakarta, Minggu (30/12/2018).

Orang yang menukarkannya adalah warga Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan bernama Aziz Azhari. Dia menukarkan uang lama yang disimpan orang tuanya.

Wibowo melanjutkan, Sabtu lalu penukaran uang tertinggi sebesar Rp 78 juta. Total uang lama yang dikumpulkan per hari Sabtu mencapai Rp 327 juta dengan jumlah orang menukar uang sebanyak 145 hingga 150 orang.

Dia mengatakan, jumlah orang yang menukar di hari terakhir relatif lebih sedikit dibanding Sabtu lalu. Kemungkinan, kata dia, bertepatan dengan car free day. "Rp 78 juta kemarin Sabtu (rekornya)," ujarnya.

Sementara pemilik uang lama Azis mengaku, uang yang ditukarkan totalnya mencapai Rp 108 juta. Uang ini merupakan milik orang tuanya.

Menurutnya, kemungkinan orang tua menyimpan uang secara tunai karena tidak percaya pada bank. "Memang orang lama, belum percaya bank," ujarnya.

Kepala Divisi Pengelolaan Uang Keluar, Departmen Pengelolaan Uang (DPU) BI, C Tratmono Wibowo mengatakan, uang lama dicabut menimbang masalah keamanan. Dia bilang, BI mencabut uang lama dengan alasan pemalsuan yang meningkat.

"Penarikan ini ada beberapa faktor, mungkin pertama pemalsuan semakin banyak pemalsuan kita mempertimbangkan itu," kata dia.

Kemudian, BI mencabut uang lama dan mengganti uang baru dengan alasan perbaikan dari sisi teknologi. Sehingga, rupiah menjadi semakin sulit dipalsukan.

"Kedua security features ataupun tanda-tanda keaslian teknologi semakin baik semakin kita pakai, teknologi lama kita ganti teknologi yang baru," terangnya.

Wibowo mengatakan, setelah melewati batas waktu penukaran jam 12.00 WIB maka, selain sudah tidak jadi alat pembayaran yang sah, uang lama ini tidak bisa ditukarkan lagi.

"BI mencabut 4 pecahan  ini adalah hari terakhir masyarakat menukarkan 4 pecahan tersebut. Jadi mulai besok tak bisa ditukarkan lagi ke Bank Indonesia dan sudah tidak menjadi alat pembayaran yang sah," katanya.

Dia mengatakan, dengan tidak bisa ditukar di bank maupun BI maka uang tersebut hanya menjadi koleksi masyarakat.

"Yang jelas uang tersebut sudah tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah. Kemudian, sudah tidak bisa ditukarkan Bank Indonesia, yang jelas kalau uang itu berada di masyarakat untuk koleksi, untuk anak cucunya bisa menceritakan ada uang 1998-1999, ada uang seperti ini gitu aja," terangnya.

BI mencabut dan menarik 4 pecahan rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia No 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Artinya, uang tersebut dicabut dan ditarik setelah berusia 10 tahun lantaran dicetak pada tahun 1998-1999.

Wibowo menjelaskan, Bank Indonesia sendiri telah melakukan sosialisasi selama 10 tahun untuk menarik uang dari peredaran.

"Pertama bahwa 10 tahun lalu kita melaunching atau mengumumkan masyarakat, media elektornik, mass media koran, dan sebagainya. Kemudian 5 tahun pertama kita sampaikan bisa ditukarkan perbankan dan Bank Indonesia, 5 tahun kedua Bank Indonesia," ujarnya.

"10 tahun lalu 2008, uang (cetakan) 1998, peraturan 2008, 10 tahun kita kasih kesempatan," tutupnya.

Sebagai tambahan, total uang lama yang telah ditukarkan mencapai Rp 750 miliar. Uang itu itu merupakan uang yang terdata dari tahun 2010 hingga 28 Desember 2018 kemarin. Sementara, untuk uang yang masuk 29 dan 30 Desember 2018 belum dihitung.

"Hari ini belum saya jumlah, sampai dengan 28 kemarin yang saya sebutin tadi Rp 750 miliar. Dari 2010 sampai 2018 ini 28 Desember, Rp 750 miliar," kata dia.

Dia mengatakan, dari segi nominal yang paling banyak ditukarkan ialah Rp 100.000 dengan nilai Rp 430 miliar. Selanjutnya disusul dengan pecahan Rp 50.000 dengan nilai Rp 248 miliar. "Rp 100 ribu, (sebesar) Rp 430 miliar 8 tahun ini," tutupnya.

 

KOMENTAR