Ini Besarnya Biaya Naturalisasi Anak Hasil Perkawinan Campuran Menjadi WNI

Hila Bame

Monday, 31-05-2021 | 16:19 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Perkawinan campuran telah merambah ke-seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya, dan orang Indonesia biasa.

 

Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena.

Berapa besarnya biaya Naturalisasi (pewarganegaraan untuk anak hasil Perkawinan Campuran? 

 

Dalam PP No. 28 Tahun 2019, anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara Ius Soli (yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI) harus mengeluarkan biaya sebesar Rp5 juta per/permohonan naturalisasi. 

Jumlah halaman PP tersebut 188 halaman 

Lihat halaman 22 PP No 28 Tahun 2019 di bawah ini. Setidaknya ada 5 pos biaya/1 juta total:  5 juta rupiah  


 


Sedangkan bagi WNA murni yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tarif yang harus dikeluarkan jauh lebih besar (Rp50 juta).  Selain itu naturalisasi berdasarkan perkawinan juga bisa dilakukan dengan biaya Rp15 juta per permohonan.

Syaratnya?

Permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) di Indonesia, dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

 

Peratauran Pemerintah No 28 Tahun 2019 bisa diunduh disini:

 

Mengemuka wacana untuk memperpanjang rentang usia yang lebih panjang bagi anak hasil perkawinan campur untuk memilih kewarganegaraan misalnya dari rentang 18-21 tahun (sekarang berlaku)  menjadi 15-30 tahun

 

Rentang waktu yang panjang menurut Eddy Setiawan seorang Peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI, adalah untuk memberi kesempatan kepada anak hasil perkawinan campuran lebih dewasa berpikir. 

 

Rentang waktu yang paanjang akan sangat menguntungkan juga bagi anak-anak yang berkuliah, bekerja atau tinggal di luar negeri karena masih berkesempatan untuk memilih status kewarganegaraan lebih lama, tandas Eddy. 

 

"Batas usia 18 tahun sampai usia 21 tahun mengajukan pewarganegaraan belum matang berpikir karena masih usia kuliah", ujar Eddy.

Hal senada disampaikan Juliani Luthan Ketua Perkawinan Campuran (Perca ) salah seorang pemakalah pada diskusi Virtual Institut Kewarganegaraan Indonesia(IKI)  pada Jumat (28/5/21).

Diskusi Virtual IKI mengangkat tema : Menyoroti Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas. 

 

 

KOMENTAR