Ini Hukuman PSSI Untuk Persib Pasca Kematian Haringga Sirla

Binsar

Wednesday, 03-10-2018 | 09:18 am

MDN

Jakarta, Inako –

Kematian Haringga Sirla (23), suporter Persija sebelum laga Persib melawan Persija di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) beberapa waktu lalu, ternyata berbuntut panjang bagi Persib dan pengeroyok Haringga.

Terkait insiden itu, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi yang tidak mudah untuk dijalankan Persib Bandung dalam sisa laga di Liga I ini hingga tahun depan.

Dari laman PSSI disebutkan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar bagi badan tertinggi sepak bola itu terpaksa menjatuhkan sanksi bagi klub kebanggaan masyarakat Jawa Barat itu.

Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain disebutkan, suporter Persib melakukan intimidasi kepada ofisial Persija saat Rapat Koordinasi Pertandingan (MCM), melakukan sweeping, pengeroyokan, dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas sebelum pertandingan.

 

Selain itu, Komdis menilai, panitia penyelenggara pertandingan gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap suporter yang datang menonton. 

Atas pelanggaran tersebut, Komdis memutuskan memberikan hukuman kepada klub Persib Bandung dengan menggelar pertandingan home (kandang) di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.

Sedangkan untuk suporter dan penonton, Komdis memberikan sanksi berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung pada saat home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.

Sementara untuk panitia penyelenggara pertandingan, Komdis menjatuhkan hukuman kepada ketua panitia pelaksana pertandingan dan security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama 2 (dua) tahun.

Panpel Persib Bandung juga didenda senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Panpel Persib Bandung wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun.

Sedangkan untuk seluruh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla, Komdis memutuskan sanksi larangan menonton sepakbola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.

 

Baca juga :

 

 

KOMENTAR